Pemprov Jakarta Wajibkan Kawasan Industri dan Bisnis Jalani Uji Emisi Kendaraan

Oleh: Lydia Fransisca
Kamis, 18 September 2025 | 16:10 WIB
Kendaraan melintas di jalan keramat Raya, Jakarta, Jumat (13/6/2025). (Beritanasional.com/Oke Atmaja)
Kendaraan melintas di jalan keramat Raya, Jakarta, Jumat (13/6/2025). (Beritanasional.com/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Pemprov Jakarta mewajibkan pengelola kawasan industri dan bisnis menjadi pihak yang memastikan pelaksanaan uji emisi kendaraan di lingkungannya. 

Aturan baru ini dikeluarkan melalui Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Nomor e-0065 Tahun 2025.

Kepala DLH DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan langkah ini ditempuh karena sektor transportasi masih menjadi penyumbang utama pencemaran udara di ibu kota.

"Kami menempatkan pengelola kawasan sebagai garda terdepan dalam pengendalian kualitas udara. Ini adalah bentuk tanggung jawab kolektif yang kami wujudkan melalui Keputusan Kadis DLH Nomor e-0065 Tahun 2025," kata Asep dalam keterangan resminya, Kamis (18/9/2025).

Adapun, data DLH mencatat 75 persen polusi udara di Jakarta berasal dari sektor transportasi dengan kontribusi terbesar dari kendaraan berat.

Kondisi itu membuat Jakarta konsisten masuk dalam jajaran kota dengan kualitas udara terburuk di dunia.

"Aturan ini merupakan pelengkap dari Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020. Evaluasi menunjukkan perlu pendekatan yang lebih terstruktur dan massif," ujar Asep.

Berdasarkan aturan tersebut, kewajiban diberlakukan untuk seluruh pengelola kawasan industri dan bisnis, tenant perusahaan, serta semua kendaraan operasional, termasuk logistik dan pengangkut limbah. Jenis kendaraan yang dikenakan kewajiban uji emisi meliputi:

Kategori M: kendaraan angkutan orang (roda empat atau lebih)

Kategori N: kendaraan angkutan barang (roda empat atau lebih)

Kategori O: kendaraan penarik gandengan/tempel

Kategori L: sepeda motor

Asep menjelaskan, pengelola kawasan akan bertindak sebagai “penjaga gerbang” dengan empat kewajiban utama, yaitu pendataan kendaraan, penyaringan kelayakan emisi, fasilitasi uji emisi, dan pelaporan triwulanan.

"Kami menyadari ini tantangan besar. Karena itu, pengelola kawasan akan menjadi penjaga gerbang dengan empat kewajiban utama pendataan kendaraan, skrining kelayakan emisi, fasilitasi uji emisi, dan pelaporan triwulanan," jelas Asep.

Kebijakan ini ditargetkan dapat meningkatkan cakupan uji emisi hingga 40 persen dalam setahun. Asep menekankan prinsip tanggung jawab bersama dalam pelaksanaannya.

"Prinsipnya adalah shared responsibility. Selama ini beban hanya pada pemilik kendaraan dan pemerintah. Kini pengelola kawasan ikut bertanggung jawab menciptakan lingkungan yang lebih sehat," tuturnya.

DLH akan memantau pelaksanaan aturan tersebut sebelum menjatuhkan sanksi administratif. Masyarakat juga bisa melaporkan pelanggaran melalui aplikasi JAKI.

"Keberhasilan kebijakan ini akan menentukan langkah strategis berikutnya dalam penanganan polusi udara di Ibu Kota. Kami optimistis dengan komitmen bersama ini," tandasnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: