Usut Kasus Beras Oplosan, Kejagung Masuk Lewat Penyelidikan Bisnis Perusahaan

Oleh: Bachtiarudin Alam
Sabtu, 02 Agustus 2025 | 16:34 WIB
Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna. (BeritaNasiona/Bachtiar)
Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna. (BeritaNasiona/Bachtiar)

BeritaNasional.com - Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK) Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mendalami dugaan korupsi masalah beras oplosan lewat bisnis perusahaan.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyebutkan pendalaman ini dilakukan dengan memanggil beberapa perusahaan untuk tahap awal dimintai keterangan terkait masalah penyaluran distribusi subsidi.

“Jadi, kita ingin tahu kemarin itu proses bisnisnya, distribusi itu seperti apa, ini kan penyelidikannya kan kita klarifikasi, jadi kita itu memastikan,” ujar Anang dikutip Sabtu (2/8/2025).

Namun demikian, Anang tidak menampik kesamaan objek perkara dengan Satgas Pangan Polri dalam kasus beras oplosan. Setelah diumumkannya tersangka tiga pejabat Food Station oleh penyidik Satgas Pangan Polri.

“Tapi sekarang itu kan kita agak beririsan kan dengan teman-teman dari Satgas Pangan, saya lihatnya nanti ke teman Polri seperti apa,” ujarnya.

Oleh sebab itu, kedepan Satgassus P3TPK akan berkoordinasi dengan Satgas Pangan Polri terkait kasus masalah beras. Karena, tetap nantinya saat proses penuntutan kepolisian akan berkoordinasi dengan kejaksaan.

“Pelaksanaan nanti koordinasi komunikasi pasti ada. Kita lihat kan nanti, pada saat seandainya naik penyidikan ini kan penanganannya kan juga kejaksaan juga kan, sama saja,” tambahnya.

Kendati begitu, Anang menyebut kalau pendalaman yang dilakukan pihaknya tetap pada upaya mengungkap apakah ada praktik korupsi di balik polemik beras yang saat ini tengah ramai menjadi sorotan.

“Kita kan kalau pintunya gedung bundar kan otomatis terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi, umumnya kan ke sana, arahnya gedung bundar. Nah saat ini memang pada tahap penyelidikan, sifatnya klarifikasi,” ucapnya.

“Mencoba masuk melalui proses bisnisnya seperti apa. Memastikan sudah berjalan sesuai seperti itu, sampai ke perusahaan apakah ada,” tambahnya.

Dalam tahap penyelidikan ini, tim Satgasus P3TPK (Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi) telah memanggil beberapa perusahaan produsen beras untuk dimintai keterangan.

Total ada enam produsen beras yang dipanggil yakni PT Wilmar Padi Indonesia, PT Food Station, PT Belitang Panen Raya, PT Unifood Candi Indonesia, PT Subur Jaya Indotama dan PT Sentosa Utama Lestari (Japfa Group).

Tetapi, baru dua perusahaan yakni PT Unifood Candi Indonesia dan PT Subur Jaya Indotama Indonesia yang telah memenuhi pemeriksaan dengan hadir pejabat setingkat manajer untuk diperiksa.

Sementara untuk tiga perusahaan lainnya seperti PT Wilmar Padi Indonesia, PT Food Station, dan PT Sentosa Utama Lestari (Japfa) telah meminta penjadwalan ulang. 

Lalu, satu perusahaan, yaitu PT Belitang Panen Raya, tidak terkonfirmasi atau mangkir dalam panggilan pemeriksaan.

Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK) Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mendalami dugaan korupsi masalah beras oplosan lewat bisnis perusahaan.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyebutkan pendalaman ini dilakukan dengan memanggil beberapa perusahaan untuk tahap awal dimintai keterangan terkait masalah penyaluran distribusi subsidi.

“Jadi, kita ingin tahu kemarin itu proses bisnisnya, distribusi itu seperti apa, ini kan penyelidikannya kan kita klarifikasi, jadi kita itu memastikan,” ujar Anang dikutip Sabtu (2/8/2025).

Namun demikian, Anang tidak menampik kesamaan objek perkara dengan Satgas Pangan Polri dalam kasus beras oplosan. Setelah diumumkannya tersangka tiga pejabat Food Station oleh penyidik Satgas Pangan Polri.

“Tapi sekarang itu kan kita agak beririsan kan dengan teman-teman dari Satgas Pangan, saya lihatnya nanti ke teman Polri seperti apa,” ujarnya.

Oleh sebab itu, kedepan Satgassus P3TPK akan berkoordinasi dengan Satgas Pangan Polri terkait kasus masalah beras. Karena, tetap nantinya saat proses penuntutan kepolisian akan berkoordinasi dengan kejaksaan.

“Pelaksanaan nanti koordinasi komunikasi pasti ada. Kita lihat kan nanti, pada saat seandainya naik penyidikan ini kan penanganannya kan juga kejaksaan juga kan, sama saja,” tambahnya.

Kendati begitu, Anang menyebut kalau pendalaman yang dilakukan pihaknya tetap pada upaya mengungkap apakah ada praktik korupsi di balik polemik beras yang saat ini tengah ramai menjadi sorotan.

“Kita kan kalau pintunya gedung bundar kan otomatis terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi, umumnya kan ke sana, arahnya gedung bundar. Nah saat ini memang pada tahap penyelidikan, sifatnya klarifikasi,” ucapnya.

“Mencoba masuk melalui proses bisnisnya seperti apa. Memastikan sudah berjalan sesuai seperti itu, sampai ke perusahaan apakah ada,” tambahnya.

Dalam tahap penyelidikan ini, tim Satgasus P3TPK (Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi) telah memanggil beberapa perusahaan produsen beras untuk dimintai keterangan.

Total ada enam produsen beras yang dipanggil yakni PT Wilmar Padi Indonesia, PT Food Station, PT Belitang Panen Raya, PT Unifood Candi Indonesia, PT Subur Jaya Indotama dan PT Sentosa Utama Lestari (Japfa Group).

Tetapi, baru dua perusahaan yakni PT Unifood Candi Indonesia dan PT Subur Jaya Indotama Indonesia yang telah memenuhi pemeriksaan dengan hadir pejabat setingkat manajer untuk diperiksa.

Sementara untuk tiga perusahaan lainnya seperti PT Wilmar Padi Indonesia, PT Food Station, dan PT Sentosa Utama Lestari (Japfa) telah meminta penjadwalan ulang. 

Lalu, satu perusahaan, yaitu PT Belitang Panen Raya, tidak terkonfirmasi atau mangkir dalam panggilan pemeriksaan.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: