Karhutla Meluas, Komnas HAM Soroti Dampaknya terhadap Hak Lingkungan dan Kesehatan

BeritaNasional.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RU melaporkan hasil pemantauan dari kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di beberapa wilayah di İndonesia.
Komisioner Pemantauan HAM sekaligus koordinator Tim Agraria, Saurlin P. Siagian menyampaikan selama dua bulan sejak Juni-Juli 2025 tercatat kebakaran telah melahap hutan dan lahan seluas 8.594 hektar.
“Berdasarkan data yang dikumpulkan Komnas HAM, karhutla setidaknya terjadi di Sumatera Utara (18 kabupaten/kota); Sumatera Barat (9 kabupaten/kota), Kalimantan Selatan (4 kabupaten/kota), dan Riau (3 kabupaten/kota),” ungkap Saurlin dalam keteranganya, Sabtu (2/8/2025).
Menurutnya, dari pengaduan masyarakat dan laporan dari berbagai pihak yang didalami Komnas HAM. Kejadian karhutla telah berdampak pada pemenuhan hak asasi manusia.
Seperti hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, hak atas kesehatan, serta berdampak luas terhadap hak-hak ekonomi dan sosial masyarakat, khususnya kelompok rentan.
“Komnas HAM menekankan bahwa kebakaran hutan dan lahan bukan semata peristiwa alam, melainkan diduga karena kelalaian, pembiaran, dan lemahnya penegakan hukum, buruknya tata kelola lahan dan konsesi, serta sebagai dampak dari perubahan iklim dan maraknya konflik agraria,” bebernya.
Padahal, pemenuhan hak asasi manusia khususnya hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, Pasal 9 Ayat (1) UndangUndang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan pelbagai norma-norma HAM diantaranya Standar Norma dan Pengaturan Nomor 15 tentang Hak atas Kesehatan
Untuk melindungi dan memenuhi hak asasi manusia, Komnas HAM meminta kepada pemerintah pusat dan daerah serta lembaga penegakan hukum, untuk melaksanakan beberapa hal-hal berikut:
1. Pencegahan karhutla agar tidak meluas dan merembet ke wilayah yang lebih luas, dan menempatkan partisipasi masyarakat, khususnya komunitas lokal dan adat, sebagai bagian dari solusi.
2. Penegakan hukum Mengusut tuntas karhutla tanpa diskriminasi, termasuk mengidentifikasi dan menindak aktor-aktor yang terlibat, baik individu maupun korporasi, termasuk menerapkan pasal pertanggungjawaban mutlak (strict liability). Proses hukum harus berjalan secara transparan dan akuntabel kepada publik.
3. Pemulihan HAM Negara wajib memastikan pemulihan lingkungan serta pemenuhan hak-hak korban terdampak karhutla, termasuk akses atas pelayanan kesehatan, pendidikan, dan ekonomi.
4. Pengawasan Korporasi memiliki tanggung jawab untuk menghormati hak asasi manusia. Pemerintah wajib memperkuat pengawasan dan sanksi terhadap korporasi yang tidak menerapkan prinsip kehati hatian dan tidak memenuhi aspek due diligence dalam pengelolaan lahan dan hutan dalam wilayah konsesinya.
5. Transparansi Pemerintah harus terbuka dan mempublikasikan hasil dari monitoring real time kebakaran hutan dan lahan di dalam konsesi-konsesi perusahaan, baik di dalam maupun di luar kawasan hutan.
6. Evaluasi Monitoring dan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola lahan dan konsesi, serta sistem pengawasan, perizinan, dan penegakan hukum sektor agraria dan sumber dalam alam diantaranya kehutanan dan perkebunan. Demikian hal ini disampaikan sebagai pelaksanaan tujuan Komnas HAM untuk mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM bagi seluruh masyarakat Indonesia.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 5 jam yang lalu
OLAHRAGA | 6 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu