Komisi II DPR: Pencabutan Keputusan KPU Soal Dokumen Capres Adalah Sikap Bijak

BeritaNasional.com - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB Muhammad Khozin menilai keputusan KPU mencabut Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU sudah bijak. Pencabutan aturan itu lebih besar manfaatnya.
"Kami apresiasi sikap KPU mencabut Keputusan No 731 Tahun 2025. Ini sikap yang bijak yakni menolak kerusakan didahulukan daripada menarik kemaslahatan," ujar Khozin dikutip dari keterangannya, Rabu (17/9/2025).
Menurut Khozin, aturan yang dibuat KPU bertabrakan dengan aturan lainnya. Meski ia memahami maksud aturan tersebut demi perlindungan data pribadi.
"Ada spirit untuk menjaga data pribadi. Sayangnya, ada norma yang bertentangan dengan norma lainnya," ujar Khozin.
KPU diingatkan dalam membuat keputusan ke depan mempertimbangkan berbagai aspek, dari yuridis, sosiologis dan filosofis.
"Aspek partisipasi publik menjadi penting dalam perumusan kebijakan. Ini menjadi pelajaran penting bagi KPU di waktu-waktu mendatang," kata Khozin.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membatalkan Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU. Aturan tersebut merahasiakan dokumen pendaftaran Capres-Cawapres, termasuk ijazah.
Keputusan itu diambil dalam rapat internal komisioner KPU untuk menyikapi perkembangan dan masukan berbagai pihak atas kebijakan KPU tersebut. KPU telah berkoordinasi dengan Komisi Informasi Pusat.
"Kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan Keputusan KPU No. 731 tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU," ujar Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin saat konferensi pers di kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (16/9/2025).
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 19 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu