Baleg Usul RUU Pemilu Dialihkan ke Komisi II DPR

Oleh: Ahda Bayhaqi
Rabu, 17 September 2025 | 07:22 WIB
Rapat Pleno dan Rapat Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg). (BeritaNasional/Elvis Sendouw)
Rapat Pleno dan Rapat Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg). (BeritaNasional/Elvis Sendouw)

BeritaNasional.com - Wakil Ketua Badan Legislasi Baleg) DPR RI Sturman Panjaitan menyarankan RUU Pemilu digarap Komisi II DPR. Rencana awalnya, RUU Pemilu akan digarap oleh Badan Legislasi.

Namun, menurut Sturman, agar lebih fokus bisa digarap Komisi II sebagai alat kelengkapan dewan yang membidangi pemerintahan dan kepemiluan.

"Komisi II kan ingin juga membahas biar lebih fokus kepada mereka. Kalau kami di Badan Legislasi, fokus kami kan hanya mengenai undang-undang. Kalau di komisi itu kan di samping dia membahas undang-undang sesuai dengan mitra mereka, tapi juga membahas pengawasan, penganggaran. Itu kan panjang," ujar Sturman kepada wartawan, dikutip Rabu (17/9/2025).

Namun, semua kembali kepada keputusan oleh pimpinan DPR. Apakah akan menyerahkan pembahasan RUU Pemilu di Komisi II.

"Tapi itu pun tergantung pada nanti Bamus. Tergantung Bamus," ujar Sturman.

Sturman mengatakan, saat ini tengah disiapkan Naskah Akademik dan substansi RUU Pemilu.

"Jadi kita menyiapkan NA. Kita melihat RUU-nya. Kita usulkan ke pimpinan. Nanti pimpinan dari Badan Musyawarah, DPR RI. Dan pimpinan itu menunjuk siapa? Nah, apa yang kita bahas dalam rencana RUU itu belum tentu sepakat juga mereka. Bisa diganti semua," ungkapnya. sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: