Kasus Ojol Tewas Dilindas Baracuda Brimob, Komnas HAM Minta Investigasi Transparan

BeritaNasional.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) turut memantau jalannya proses gelar perkara yang digelar oleh Divisi Propam Polri terkait kasus meninggalnya pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan, yang tewas setelah dilindas kendaraan taktis (rantis) Baracuda Brimob.
Komisioner Pemantauan Komnas HAM, Saurlin P. Siagian, menjelaskan bahwa dari hasil gelar perkara disimpulkan bahwa selain pelanggaran etik, terdapat pula dugaan tindak pidana oleh tujuh anggota Brimob. Karena itu, kasus akan dilimpahkan ke Bareskrim Polri.
"Tadi disimpulkan bahwa ada dugaan tindak pidana dan juga pelanggaran etik, dan akan dilimpahkan ke Bareskrim Polri," ujar Saurlin (Uli) dalam jumpa pers di Propam Polri, Selasa (2/9/2025).
Ia menambahkan, dalam proses ini Komnas HAM sebagai lembaga pengawas eksternal ikut memberikan masukan demi menjamin proses berjalan secara transparan dan akuntabel.
"Komnas HAM juga melanjutkan pekerjaan kami untuk memeriksa rantis dan juga mendapatkan fakta-fakta lain, termasuk mengumpulkan keseluruhan rekaman CCTV untuk mendapatkan fakta utuh terkait awal peristiwa hingga pasca-kejadian," tuturnya.
Kronologi dan Penetapan Terduga Pelanggar
Affan Kurniawan diketahui tewas setelah dilindas kendaraan taktis milik Brimob di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, pada Kamis malam (28/8/2025). Jenazah Affan telah dimakamkan di TPU Karet Bivak.
Sebagai tindak lanjut, Div Propam Polri menetapkan tujuh anggota Brimob sebagai terduga pelanggar etik. Mereka adalah:
- Kompol Cosmas Kaju Gae
- Aipda M. Rohyani
- Bripka Rohmat
- Briptu Danang
- Bripda Mardin
- Baraka Jana Edi
- Baraka Yohanes David
Ketujuhnya kini telah ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus) selama 20 hari guna menjalani proses persidangan etik.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu