Kasus Ojol Tewas Dilindas Rantis, Briptu Danang Dihukum Patsus dan Wajib Minta Maaf

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 01 Oktober 2025 | 07:24 WIB
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes P Erdi A. Chaniago. (Foto/Humas Polri)
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes P Erdi A. Chaniago. (Foto/Humas Polri)

BeritaNasional.com - Majelis Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri telah menjatuhkan sanksi etika dan administratif kepada personel Brimob, Briptu Danang Setiawan. Sanksi itu terkait dugaan pelanggaran kasus meninggalnya pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan.

Dalam putusannya, majelis menyatakan perbuatan Briptu Danang melakukan tindakan tercela. Dia pun diwajibkan meminta maaf secara lisan dihadapan sidang serta secara tertulis kepada pimpinan Polri. 

Selain itu, sanksi administratif dijatuhkan berupa penempatan dalam tempat khusus (patsus) selama 20 hari. Hukuman tersebut telah dijalani Briptu Danang sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025 di ruang Patsus Biroprovos Divpropam Polri dan Korbrimob Polri.

“Sidang KKEP ini menunjukkan bahwa setiap anggota Polri yang terbukti melanggar kode etik akan diproses secara transparan dan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” ucap Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes P Erdi A. Chaniago, Selasa (30/9/2025).

Sanksi itu dijatuhkan oleh Brigadir Jenderal Polisi Agus Wijayanto sebagai Ketua, didampingi Komisaris Besar Polisi Heri Setyawan selaku Wakil Ketua, serta tiga anggota lainnya yakni Ajun Komisaris Besar Polisi Rusdi Batubara, AKBP Christian Tonato, dan Komisaris Polisi Djoko Suprianto.

Selama pemeriksaan total empat saksi turut dihadirkan di muka persidangan untuk menjadi pertimbangan majelis hakim, mereka adalah Aipda M. Rohyani, Bripda Mardin, Bharaka Yohanes, serta Bharaka Jana Edi Bintoro. 

Sampai disimpulkan, pelanggaran Briptu Danang selaku penumpang tidak mengingatkan Kompol Cosmas Kaju Gae selaku atasan, maupun Bripka Rohmat sebagai pengemudi kendaraan taktis. Saat penanganan unjuk rasa yang berujung dilindasnya Affan Kurniawan.

Majelis menilai tindakan itu melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf c Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Meski begitu, Briptu Danang menyatakan menerima putusan yang dijatuhkan oleh majelis.

“Polri ingin memastikan setiap tindakan anggota di lapangan harus sesuai SOP, sehingga tidak menimbulkan dampak yang merugikan masyarakat maupun institusi. Putusan ini diharapkan menjadi pelajaran berharga,” ujarnya.

Sementara terkait pelanggaran etik ini total ada tujuh anggota Brimob yang diduga sebagai pelanggar atas tragedi meninggalnya Ojol Affan yang dilindas rantis saat kerusuhan Kamis, 28 Agustus 2025.

Ketujuhnya adalah Kompol Cosmas Ka Gae, Aipda M. Rohyani, Bripka Rohmat, Briptu Danang, Bripda Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David.

Adapun, Kompol Cosmas dijatuhi sanksi berat berupa pemecatan tidak dengan hormat (PTDH), sementara Bripka Rohmat dikenai sanksi demosi selama tujuh tahun. Keduanya resmi mengajukan banding atas sanksi etik tersebut.

Sementara Briptu Danang Setiawan dan Aipda M. Rohyani selaku pelanggar etik sedang telah disanksi Patsus selama 20 hari dan diminta minta maaf baik di muka persidangan maupun secara tertulis ke pimpinan Polri.

Kemudian untuk Bripda Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David nantinya akan secara simultan digelar sidang etik oleh majelis KKEP yang telah disiapkan Div Propam Polri.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: