Pemprov Jakarta Tak Akan Cabut KJP-KJMU Siswa Demo, tapi Ada Batasan

BeritaNasional.com - Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Nahdiana menegaskan bahwa penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus maupun Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tidak akan kehilangan haknya hanya karena mengikuti aksi penyampaian pendapat.
Menurut dia, penyampaian aspirasi merupakan hak konstitusional warga negara, termasuk peserta didik dan mahasiswa penerima bantuan pendidikan dari Pemprov DKI.
Karena itu, hak mereka tidak serta-merta dicabut hanya karena ikut berdemonstrasi.
“Penyampaian pendapat adalah hak konstitusional setiap warga negara, termasuk peserta didik," kata Nahdiana dalam keterangan tertulis pada Selasa (2/9/2025).
"Tugas kita adalah membekali dan mendampingi mereka agar mampu menyampaikan aspirasi dengan cara yang tertib dan bertanggung jawab,” tambahnya.
Meski demikian, Nahdiana mengingatkan bahwa ada batasan yang harus dipatuhi. Jika penerima KJP Plus maupun KJMU terbukti melakukan tindak pidana seperti perusakan atau tindakan anarki, konsekuensinya adalah pencabutan hak bantuan pendidikan tersebut.
“Tentu saja, kami tidak akan gegabah. Kami akan menunggu sampai proses hukumnya berkekuatan tetap,” ujar Nahdiana.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya peran sekolah, orang tua, dan masyarakat dalam mendampingi peserta didik agar tidak terjebak dalam aksi yang berujung kekerasan.
Disdik, lanjut dia, juga berkomitmen memberikan pembekalan, pendampingan, dan pembinaan kepada siswa penerima bantuan pendidikan.
“Kami mengajak semua pihak, baik sekolah, orang tua, maupun masyarakat, untuk bersama-sama membimbing dan mendampingi anak-anak kita agar mereka bisa menyalurkan pendapat secara konstruktif,” tandasnya.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu