Eks Penyidik KPK Sebut Pendekatan Kejagung Tersangkakan Nadiem Makarim Sudah Tepat

Oleh: Panji Septo R
Sabtu, 13 September 2025 | 12:30 WIB
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim resmi jadi tersangka kasus korupsi Chromebook. (Foto/doc. Pidsus Kejaksaan Agung)
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim resmi jadi tersangka kasus korupsi Chromebook. (Foto/doc. Pidsus Kejaksaan Agung)

BeritaNasional.com -  Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswad Nugraha menilai langkah Kejaksaan Agung  menangani kasus dugaan korupsi laptop Chromebook sudah tepat.

Menurutnya, pendekatan perkara yang tepat dalam perkara Nadiem adalah memerkaya diri, orang lain, atau koorporasi secara ilegal yang merugikan keuangan negara.

“Kejagung sudah menggunakan pendekatan yang tepat dalam penanganan kasus Nadiem Makarim,” ujar Praswad kepada Beritanasional.com, Sabtu (13/9/2025).

“Karena kejagung memakai pendekatan memperkaya diri atau orang lain atau korporasi secara illegal yang merugikan keuangan negara,” imbuhnya.

Meski demikian, Praswad mencatat salah satu pekerjaan rumah kejagung adalah menemukan mens rea atau niat jahat dari Nadiem Makarim dalam perkara ini.

“Sehingga memerintahkan dan bahkan menyepakati penggunaan Cromebook tersebut. Salah satu pendekatan yang dilakukan adalah melalui penelusuran motif,” tuturnya.

Oleh sebab itu, Praswad merasa Kejagung penting untuk mengejar aliran dana dan menggali melalui bukti petunjuk, kesaksian maupun elektronik berdasarkan hasil komunikasi.

“Tidak mungkin project yang menyebabkan kerugian Rp 1,9 trilyun dihasilkan hanya dari bad decision dan gratis. Pasti ada harga yang dibayar, baik secara langsung maupun nominee,” kata dia.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus pengadaan laptop Chromebook pada Kamis (4/9/2025).

Penetapan ini dilakukan dalam pemeriksaan ketiga terhadap Nadiem dalam kasus dugaan korupsi program Digitalisasi Pendidikan 2019–2022, terkait proyek laptop Chromebook.

"Hari ini telah menetapkan tersangka inisial NAM selaku Menteri Kebudayaan Riset dan Teknologi periode 2019-2024," ujar Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Nurcahyo Jungkung Madyo.

Nurcahyo mengatakan penetapan tersangka terhadap Nadiem, setelah kurang lebih 120 saksi dan empat ahli dimintai keterangan oleh penyidik Jampidsus Kejagung.

Sehingga untuk kepentingan pengembangan penyidikan, Nadiem saat ini dilakukan penahanan di rumah tahan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung RI selama 20 hari ke depan.

"Dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan," pungkasnya.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: