Alasan Kasus Dugaan Korupsi Tol CMNP Perlu Diusut Tuntas oleh Kejagung

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 11 September 2025 | 17:21 WIB
Ilustrasi Gedung Kejagung. (Foto/doc.Sinpo)
Ilustrasi Gedung Kejagung. (Foto/doc.Sinpo)

BeritaNasional.com - Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menegaskan bahwa penuntasan kasus dugaan korupsi dalam perpanjangan konsesi Tol Cawang–Pluit oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) harus menyentuh aktor utama di balik proyek tersebut.

Bahkan, Uchok secara khusus meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memanggil pemilik PT CMNP, Jusuf Hamka, guna dimintai keterangan terkait kasus ini.

“Kita tidak bisa membiarkan proyek infrastruktur dikuasai satu pihak tanpa mekanisme kontrol. Kejagung harus segera memanggil Jusuf Hamka agar kasus ini terang benderang,” kata Uchok, Kamis (11/9/2025).

Menurutnya, pemberian hak pengelolaan dan pengembangan jalan tol secara langsung kepada CMNP tanpa melalui proses lelang terbuka merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola proyek infrastruktur.

“Pelaksanaan konstruksi mereka tidak disiplin. Target penyelesaian triwulan II/2023 tidak tercapai. Ini bukti bahwa tanpa mekanisme kompetisi, kontrol terhadap pelaksana proyek jadi lemah,” ujarnya.

Uchok menilai lemahnya pengawasan menyebabkan negara bukan hanya kehilangan potensi pendapatan, tetapi juga menghadapi risiko pembengkakan biaya, yang pada akhirnya dibebankan ke masyarakat melalui tarif tol dan perpanjangan masa konsesi.

Oleh karena itu, ia mendesak Kejaksaan Agung untuk segera membuka penyelidikan menyeluruh. Pemeriksaan terhadap Jusuf Hamka, menurut Uchok, akan menjadi kunci untuk mengungkap siapa yang memberikan restu atas perpanjangan kontrak tanpa audit dan tanpa lelang.

“Kalau kasus ini tidak dibuka secara tuntas, maka publik akan kehilangan kepercayaan terhadap komitmen negara dalam membangun infrastruktur yang adil dan transparan,” tegasnya.

Kasus ini mencuat setelah beredarnya surat perintah penyelidikan yang dikeluarkan Kejagung pada 11 Juli 2025. Surat panggilan terhadap sejumlah direksi CMNP juga dikirim pada 29 Agustus 2025.

Inti perkara ini adalah dugaan penyimpangan dalam perpanjangan konsesi ruas Jalan Tol Cawang–Tanjung Priok–Ancol Timur–Jembatan Tiga/Pluit, yang seharusnya berakhir pada 31 Maret 2025. Namun, konsesi tersebut telah diperpanjang sejak Juni 2020, tanpa melalui proses lelang sebagaimana mestinya.

Terkait hal ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa ia belum mengetahui secara pasti status laporan tersebut.

“Saya belum tahu pastinya apakah ini sudah masuk sebagai laporan ke Kejagung atau belum ya,” kata Anang saat dikonfirmasi wartawan.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: