JK Ungkap Dua Butir Perjanjian Helsinki yang Belum Tuntas

BeritaNasional.com - Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), mengungkap bahwa terdapat dua poin penting dalam Perjanjian Helsinki antara pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang hingga kini belum sepenuhnya dituntaskan. Kedua poin tersebut adalah terkait pemberian lahan pertanian bagi mantan kombatan serta penggunaan bendera Aceh.
Dalam perjanjian tersebut, terdapat kesepakatan bahwa pemerintah Indonesia akan menyediakan lahan pertanian jangka panjang bagi eks kombatan GAM.
"Kemudian ada dua hal yang selalu pending dalam pembicaraan. Pertama, tentang lahan. Di sini, di pasal 325, ditentukan bahwa pemerintah RI akan mewariskan tanah-tanah pertanian dalam jangka panjang," ujar JK dalam rapat dengar pendapat bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terkait RUU Pemerintahan Aceh, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/9/2025).
Namun, lanjut JK, implementasi dari kebijakan tersebut tidak berjalan mulus. Banyak mantan kombatan menolak lahan karena bukan berprofesi sebagai petani, sehingga akhirnya dialihkan dalam bentuk uang melalui Badan Reintegrasi Aceh (BRA).
"Ini sudah ditawarkan pada awalnya, namun mereka mengatakan 'kami bukan petani, kami tinggal di kota' dan sebagainya. Akhirnya diganti dengan uang. Karena itulah dibentuk Badan Rekonsiliasi Aceh (BRA). Maka dana khusus itu diberikan kepada seluruh kombatan, yang jumlahnya 3.000 orang. Dananya juga mencapai triliunan rupiah," jelasnya.
Poin kedua yang belum diselesaikan adalah soal penggunaan bendera Aceh. Dalam perjanjian, lambang atau simbol GAM dilarang untuk digunakan, karena dianggap identik dengan pemberontakan. Namun hingga kini, desain bendera baru yang bisa diterima semua pihak belum difinalisasi.
"Karena di sini tidak boleh ada [lambang GAM], dan juga ada PP (Peraturan Pemerintah) yang mengatakan bahwa bendera pemberontak tidak boleh dipakai. Jadi ada dua aturan, peraturan pusat dan daerah.
Tidak boleh pakai emblem, karena emblem itu dianggap sama dengan bendera. Itu yang pending, tinggal dua yang masih bermasalah," jelas JK.
HUKUM | 8 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu