JK Minta Baleg Perbaiki Narasi Batas Wilayah dalam Revisi UU Pemerintahan Aceh

Oleh: Ahda Bayhaqi
Kamis, 11 September 2025 | 18:02 WIB
Wakil Presiden Ke-10 dan Ke-12 Jusuf Kalla (kiri) saat RDPU dengan Baleg DPR. (BeritaNasional/Elvis)
Wakil Presiden Ke-10 dan Ke-12 Jusuf Kalla (kiri) saat RDPU dengan Baleg DPR. (BeritaNasional/Elvis)

BeritaNasional.com - Wakil Presiden Ke-10 dan Ke-12 Jusuf Kalla meminta Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memperbaiki narasi batas wilayah Provinsi Aceh dalam revisi UU Pemerintahan Aceh. 

Hal itu disampaikan JK usai rapat dengar pendapat umum (RDPU) membahas revisi UU Pemerintahan Aceh di Baleg DPR.

"Narasinya tentu harus diperbaiki sesuai dengan 1956 itu," kata JK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/9/2025).

JK mengatakan batas wilayah Aceh harus merujuk pada kesepakatan tahun 1956 yang juga dimuat dalam UU Nomor 24 Tahun 1956 tentang pembentukan Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara.

Hal itu juga sesuai dengan perjanjian Helsinki antara pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang menjadi penyelesaian konflik Aceh.

"Kalau dalam MoU ditentukan batas Aceh itu sesuai dengan undang-undang Ataupun persetujuan tahun 1956. Tahun 1956 itu juga seperti apa yang terjadi sekarang ini," jelas JK.

Sebelumnya, batas wilayah Aceh dan Sumatera Utara sempat menjadi polemik beberapa bulan lalu. Ketika itu, terjadi perebutan empat pulau, Pulau Lipan, Panjang, Mangkir Besar, dan Mangkir Kecil.

Empat pulau itu diklaim masuk dalam wilayah Provinsi Sumatera Utara. Namun, polemik berakhir ketika pemerintah pusat menetapkan empat pulau tersebut masuk wilayah Aceh.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: