OJK Godok Aturan Lindungi Penyalahgunaan Rekening Nasabah

Oleh: Sri Utami Setia Ningrum
Jumat, 10 Oktober 2025 | 06:00 WIB
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae (BeritaNasional/dok OJK)
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae (BeritaNasional/dok OJK)

BeritaNasional.com -  Upaya pencegahan penyalahgunaan rekening nasabah terus menjadi perhatian pemerintah. Berbagai formula dalam melindungi berbagai aktifitas perbankan tersebut dibuat, salah satunya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang sedang menggodok Rancangan Peraturan OJK (RPOJK).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan rancangan aturan ini mengatur pengelolaan rekening, termasuk rekening dormant, guna menyeragamkan kebijakan antarbank, melindungi nasabah, serta menjamin stabilitas sistem keuangan.

“RPOJK ini sedang dalam proses finalisasi. Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlal u lama akan bisa kita keluarkan,” jelasnya.

Melansir Antara, Kamis (9/10/2025) Dian mengatakan aturan ini ditujukan untuk meningkatkan pengelolaan rekening nasabah oleh bank serta pencegahan penyalahgunaan rekening nasabah dengan merujuk kepada praktik baik dari negara-negara lain seperti Amerika Serikat (AS), UK, Singapura, Hong Kong, Australia, Bahama, dan Malaysia.

Saat ini terdapat perbedaan kriteria rekening dormant antarbank karena sebelumnya status tersebut hanya digunakan sebagai langkah administratif untuk pengendalian internal.

 Nantinya OJK akan membagi tiga jenis rekening yakni rekening aktif atau rekening yang terus digunakan oleh nasabah, serta rekening yang tidak aktif dan rekening dormant.

Terdapat perbedaan definisi antara rekening tidak aktif dan rekening dormant, dengan parameter berdasarkan keaktifan nasabah dalam bertransaksi berupa penyetoran, penarikan, dan cek (inquiry) saldo yang dilakukan melalui kantor fisik maupun delivery channel.

“Kategori rekening ini dikecualikan untuk rekening yang tujuan pembukaannya untuk tujuan khusus atau penerimaan dana saja,” imbuhnya.

Selain itu bank wajib memiliki kebijakan pengelolaan rekening yang mencakup komunikasi dengan nasabah, penandaan (flagging), pemantauan, dan pengendalian internal atas rekening tidak aktif dan rekening dormant.

Nasabah dapat mengaktifkan kembali rekening tersebut secara langsung di kantor cabang atau melalui kanal digital seperti aplikasi bank.

“Nasabah juga diminta untuk aktif bertransaksi dan menggunakan rekening dengan itikad baik serta mengkinikan data diri,” imbuh Dian.

Aturan baru ini akan disertai masa transisi untuk memastikan kesiapan sistem informasi perbankan. (Antara)

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: