Selain Kepengurusan, Kementerian Hukum Sahkan Logo Baru PSI Berbentuk Gajah

BeritaNasional.com - Kementerian Hukum (Kemenkum) mengesahkan kepengurusan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) periode 2025-2030. Selain itu, Kemenkum juga mengesahkan perubahan logo baru PSI yang berbentuk gajah berkepala merah dan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) PSI.
Penyerahan Surat Keputusan (SK) ini diberikan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) PSI Raja Juli Antoni.
"Hari ini saya menyerahkan surat keputusan Menteri Hukum baik menyangkut soal anggaran dasar, kemudian lambang partai, dan juga susunan kepengurusan kepada Sekjen Partai Solidaritas Indonesia," kata Supratman di kantor Kemenkum, Jakarta, Jumat (10/10/2025).
Supratman mengungkap, proses pengesahan kepengurusan baru PSI berlangsung cepat. Hanya dalam satu hari, Kementerian Hukum mengesahkan SK Kepengurusan PSI.
"Karena itu, sekali lagi, ini bagian dari transformasi yang kami lakukan dalam rangka pelayanan kepada semua pemangku kepentingan yang berkepentingan di Kementerian Hukum untuk mendapatkan pelayanan kepastian, termasuk di dalamnya adalah partai politik," terangnya.
Sementara itu, Raja Juli Antoni selaku Sekjen PSI menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Hukum yang dalam waktu singkat memberikan pelayanan administrasi kepada partai politik.
"Jadi kalau Pak Prabowo sering berjanji layanan publik yang baik, terutama dengan sistem digitalisasi, saya kira Kementerian Hukum adalah salah satu contoh terbaik di ruang publik ini," kata Menteri Kehutanan itu.
Dengan disahkannya kepengurusan yang baru, kata dia, PSI akan langsung konsentrasi mengejar target bisa lolos ke parlemen pada Pemilu 2029 mendatang.
"Mudah-mudahan ini akan memberikan kabar baik juga bagi PSI untuk terus konsentrasi dengan target pada 2029 semuanya akan datang, kami bisa menjadi salah seorang pendatang baru di DPR RI," tandas Raja Juli.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 10 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 4 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu