Masa Konsesi Berakhir, Tol Cawang–Tanjung Priok Didesak Kembali ke Negara

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 16 September 2025 | 21:22 WIB
Ilustrasi jalan tol (Beritanasional/Elvis)
Ilustrasi jalan tol (Beritanasional/Elvis)

BeritaNasional.com -  Tim Advokasi Penyelamat Aset Negara menilai Jalan Tol Cawang–Tanjung Priok seharusnya sudah dikembalikan kepada negara sejak masa konsesi berakhir pada Maret 2025.

Anggota tim advokasi, Netty P. Lubis, menegaskan bahwa penerimaan dari ruas tol tersebut tidak lagi layak masuk ke PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP).

Menurutnya, kelanjutan pengelolaan oleh CMNP bertentangan dengan Pasal 50 Ayat (9) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan, yang mewajibkan pengembalian tol kepada pemerintah setelah konsesi berakhir.

“UU juga mengatur bahwa setelah masa konsesi berakhir, pemerintah pusat berhak mengambil alih dan mengubah status jalan tol menjadi jalan bebas hambatan non-tol, atau menunjuk BUMN baru untuk mengelola dan memeliharanya,” ujar Netty kepada wartawan, Selasa (16/9/2025).

Netty juga menyoroti perpanjangan konsesi melalui Akta PPJT No.06 tertanggal 23 Juni 2021 di hadapan notaris.

Perjanjian itu memberikan hak tambahan kepada CMNP untuk mengembangkan ruas Ancol Timur–Pluit (Elevated) sekaligus memperpanjang masa konsesi hingga 31 Maret 2060.

“Kami meminta negara mengambil alih pengelolaan ruas tol tersebut dan menjadikannya jalan bebas hambatan non-tol agar dapat dilalui warga tanpa dikenakan tarif,” tuturnya.

Netty juga mengkritisi masalah tarif. Menurutnya, kenaikan tarif tol tidak sebanding dengan kualitas layanan jalan.

"Padahal, laporan keuangan CMNP menunjukkan keuntungan besar dari ruas tol tersebut, yakni Rp1,36 triliun laba bersih pada 2023 dan Rp1,16 triliun pada 2024," kata dia.

BPJT: Konsesi Sudah Diperpanjang Sejak 2020

Di sisi lain, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR, Wilan Oktavian, memastikan bahwa CMNP masih sah mengelola Tol Cawang–Tanjung Priok. Ia menjelaskan bahwa perpanjangan konsesi telah dilakukan sejak tahun 2020.

“Kalau itu sudah diperpanjang tahun 2020, bukan sekarang, jadi konsesi mereka memang sudah diamendemen sejak saat itu, karena ditugaskan membangun Harbour Road II yang kini sedang berjalan,” kata Wilan.

Ia menambahkan bahwa dokumen Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) memang telah diubah sejak 2020 dengan tambahan masa konsesi 35 tahun hingga 2060.

“Kalau di dokumen resmi, sudah diperpanjang sampai 2060, jadi ketika saya menjabat, status itu sudah given,” terangnya.

Kejaksaan Agung Selidiki Dugaan Pelanggaran

Sementara itu, perpanjangan konsesi ini tengah menjadi perhatian hukum. Kejaksaan Agung sedang menyelidiki dugaan pelanggaran prosedur, karena proses perpanjangan tidak melalui audit maupun mekanisme lelang, sebagaimana diatur dalam PP No.27/2014 dan UU No.38/2004 tentang Jalan.

Sebagai bagian dari penyelidikan, Kejaksaan Agung telah memanggil Fitria Hamka, putri pengusaha jalan tol Jusuf Hamka, pada Jumat (12/9/2025). Ia dimintai klarifikasi terkait dugaan korupsi dalam perpanjangan konsesi oleh CMNP.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan pemanggilan tersebut.

“Yang bersangkutan dimintai keterangan untuk klarifikasi,” ujar Anang.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: