Transaksi Narkotika di Sunter Mall Tanjung Priok Digagalkan, Polisi Ringkus Kurir Ekspedisi

Oleh: Sri Utami Setia Ningrum
Senin, 27 April 2026 | 10:45 WIB
Barang bukti narkoba yang diamankan oleh polisi dari tangan kurir berkedok ekspedisi. (BeritaNasional/tangkapan layar)
Barang bukti narkoba yang diamankan oleh polisi dari tangan kurir berkedok ekspedisi. (BeritaNasional/tangkapan layar)

BeritaNasional.com -  Transaksi narkotika jenis sabu senilai Rp1 miliar di kawasan Ruko Sunter Mall Tanjung Priok Jakarta Utara digagalkan Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara. 

Dalam operasi itu polisi meringkus SM berusia 30 tahun yang berperan sebagai kurir.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Trendy Habibie menjelaskan aksi transaksi tersebut dilakukan pada Selasa (10/3/2026) usai menerima laporan akan terjadi transaksi di tempat tersebut. 

"Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkotika jenis sabu di daerah Warakas, Jakarta Utara, dan sekitarnya," jelasnya, Senin (27/4/2026)

Trendy menyampaikan kronologi membongkar transaksi besar narkoba tersebut. Sebelum akhirnya diringkus satuannya melakukan olah informasi awal yang selanjutnya ditindaklanjuti dengan observasi dan penyelidikan mendalam. Akhirnya polisi bergerak setelah mendapatkan petunjuk kuat transaksi tersebut merupakan berskala besar yang akan dilakukan di area Ruko Sunter Mall Jakarta Utara.

Petugas yang sudah bersiaga pada sekitar pukul 15:00 wib mencurigai gerak-gerik sejumlah pria di lokasi termasuk tersangka SM.

"Pada saat dilakukan penangkapan serta penggeledahan badan dan pakaian terhadap SM, ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang yang disimpan oleh SM di dalam motor," ungkapnya.

Polisi menyita total empat paket sabu dari tangan tersangka dengan berat bruto mencapai 968 gram. Barang bukti tersebut terbagi dalam empat kemasan masing-masing seberat 252 gram, 221 gram, 245 gram, dan 250 gram.

Dari hasil pemeriksaan sementara SM diketahui bukan pelaku tunggal. Dia menyebut sejumlah nama dalam bisnis terlarang itu yang kini masih diburu.

"Hasil interogasi awal, SM mendapat perintah dari GNS (DPO) mengantar narkotika tersebut," ungkap Trendy.

"Ada DPO berinisial G yang masih jadi buron kami"

Penyelidikan juga mengungkap cara pelaku mendatangkan narkotika tersebut agar tidak terdeteksi oleh aparat. Pelaku diketahui memanfaatkan layanan pengiriman barang untuk memindahkan sabu dari satu lokasi ke lokasi lain.

"Modus pengirian sabu di dalam kap motor via ekspedisi," imbuhnya.

Berikut barang bukti narkotika yang disita Polres Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara


•  4 paket narkotika jenis sabu
•  A  252 (dua ratus lima puluh dua) gram bruto
•  B  221 (dua ratus dua puluh satu) gram bruto
•  C  245 (dua ratus empat puluh lima) gram bruto 
•  D  250 (dua ratus lima puluh) gram brutosinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: