Wamendagri Bima Tekankan Kewenangan Roh Otonomi Daerah

Oleh: Sri Utami Setia Ningrum
Senin, 27 April 2026 | 14:29 WIB
Wamendagri Bima Arya saat diwawancarai . (BeritaNasional/Bachtiarudin)
Wamendagri Bima Arya saat diwawancarai . (BeritaNasional/Bachtiarudin)

BeritaNasional.com -  Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menekankan kewenangan merupakan roh otonomi daerah yang membedakan sistem pemerintahan saat ini dengan era sebelumnya.

Otonomi daerah merupakan proses yang terus berkembang dan membutuhkan evaluasi berkelanjutan, bukan sistem yang bersifat statis.

"Otonomi daerah ini adalah proses tanpa henti. Tiga puluh tahun adalah proses untuk terus menyempurnakan, memperbaiki, dan mengevaluasi otonomi daerah melalui konsepsi kewenangan yang melekat di dalamnya," ujarnya, Senin (27/4/2026).

Bima juga menekankan pelaksanaan desentralisasi harus diiringi prinsip keadilan agar tidak menimbulkan ketimpangan antarwilayah.

“Desentralisasi tanpa diiringi dan diimbangi oleh keadilan hanya akan memproduksi ketimpangan-ketimpangan,” katanya.

Ia juga menyampaikan otonomi daerah tidak hanya berkaitan dengan kewenangan, tetapi juga tanggung jawab pemerintah daerah dalam menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas serta pemerintahan yang berintegritas.

“Otonomi daerah sekali lagi bukan hanya soal kewenangan, tetapi juga tanggung jawab untuk terus memberikan dan menghadirkan pelayanan publik,” terangnya.

Ia menekankan kembali pentingnya penguatan kelembagaan dan sumber daya manusia di daerah, mulai dari kepala daerah hingga perangkat di tingkat bawah.

Keberhasilan otonomi daerah tidak hanya ditentukan oleh kepala daerah, tetapi juga oleh kualitas aparatur secara keseluruhan dalam menjalankan pemerintahan yang efektif.

Dengan penguatan kapasitas dan integritas tersebut, ia berharap otonomi daerah dapat memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat di seluruh Indonesia.

Lebih lanjur peningkatan integritas dan kapasitas aparatur pemerintah daerah kunci utama penyempurnaan pelaksanaan otonomi daerah yang telah berjalan selama tiga dekade.

“Kewenangan tanpa kemampuan adalah angan-angan. Kewenangan tanpa integritas juga hanya melahirkan kesewenang-wenangan dan operasi tangkap tangan,” tukasnya. (Antara)sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: