Wamendagri Jelaskan Maksud Denda E-KTP Hilang: Biaya Cetak Ulang, Anggaran Kemendagri Terbatas

Oleh: Ahda Bayhaqi
Jumat, 24 April 2026 | 08:50 WIB
Wamendagri Bima Arya saat diwawancarai beberapa waktu lalu. (BeritaNasional/Panji)
Wamendagri Bima Arya saat diwawancarai beberapa waktu lalu. (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menjelaskan maksud usulan sanksi kepada seseorang yang kehilangan e-KTP. Ia menjelaskan sanksi tersebut merupakan biaya cetak baru. Sebab, selama ini, cetak baru e-KTP yang hilang tidak dikenai biaya.

"Yang menjadi masalah, yang dikritik itu adalah kata denda, ya kan, denda. Nah, sebetulnya yang dimaksud adalah biaya cetak baru. Jadi, yang pertama itu kan gratis, tapi kalau cetak baru itu dikenai tarif, gitu kira-kira. Biaya cetak baru," jelas Bima kepada wartawan yang dikutip pada Jumat (24/4/2026).

Bima mengatakan, mencetak e-KTP memang gratis. Namun, cetak ulang karena kehilangan perlu dikenai biaya.

Sebab, anggaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terbatas. Sementara itu, dilaporkan warga yang kehilangan e-KTP cukup banyak.

"Saya mendapati laporan bahwa jumlah warga yang mencetak karena KTP-nya hilang itu banyak sekali. Sedangkan biaya untuk mencetaknya itu Rp10.000. Jadi, kalau misalnya ada berapa ya, ada 1.500.000 saja warga yang hilang seluruh Indonesia, maka paling enggak akan keluar Rp15 miliar untuk itu. Ya, sementara kan anggaran di Kemendagri kan terbatas juga," ujar Bima.

"Anggaran di daerah-daerah terbatas. Mereka perlu bangun sekolah, bangun jembatan, dan lain-lain gitu," tuturnya.

Karena itu, Kemendagri ingin biaya cetak ulang e-KTP yang hilang dikenakan biaya agar masyarakat bisa lebih bertanggung jawab. Namun, besaran biaya cetak ulang itu belum diputuskan.

"Nah, sekarang pertanyaannya gimana cara warga supaya betul-betul menjaga itu supaya enggak hilang, supaya warga bertanggung jawab gitu. Nah, muncul usul pemikiran, ya sudah kalau untuk dicetak kedua, maka akan ada biayanya. Biayanya berapa? Ya belum, belum diputuskan, ini kan usulan," jelas Bima.

"Ya, jadi ada ada biayanya gitu kalau cetak kedua supaya warga bisa menjaga itu. Ya kalau tidak salah SIM juga kalau hilang cetak bayar juga gitu. Nah, jadi ini harus dipahami konteksnya secara keseluruhan, begitu kira-kira," tandasnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: