Suap Proyek Smart Board Muara Enim, KPK Tangkap Tangan 5 ASN BPK

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 10 Juni 2026 | 18:23 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (BeritaNasional/Panji)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan lima Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) lanjutan yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Muara Enim Sumatera Selatan, Edison.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan dugaan pemberian uang itu berkaitan dengan temuan BPK dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.

"Dugaan pemberian ini berkaitan dengan temuan BPK dalam pengadaan, salah satunya ya, salah satunya adalah smart TV atau smart board yang kemarin kita sudah jelaskan dalam konstruksi perkara di perkara ini," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (10/6/2026).

Menurut Budi, OTT terhadap lima ASN BPK merupakan pengembangan dari operasi sebelumnya yang menjerat Bupati Muara Enim. Dalam pengembangan perkara tersebut, KPK menemukan dugaan suap yang mengalir dari Pemerintah Kabupaten Muara Enim kepada pihak BPK.

"KPK kembali melakukan tangkap tangan lanjutan dari perkara tersebut, di mana untuk tangkap tangan kali ini berkaitan dengan dugaan pemberian suap dari Pemkab Muara Enim kepada pihak-pihak di Badan Pemeriksa Keuangan," ujarnya.

Secara keseluruhan, KPK telah mengamankan 11 orang dalam rangkaian OTT kasus ini. Enam orang diamankan pada operasi pertama, sedangkan lima ASN BPK diamankan dalam OTT lanjutan.

"Jadi pihak-pihak yang diamankan ini total ada 11. Enam orang yang juga diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan kemarin, lima orang lagi pihak-pihak baru yang kemudian diamankan dalam tangkap tangan kali ini. Lima orang ini merupakan ASN dari Badan Pemeriksa Keuangan," jelasnya.

KPK belum mengungkap identitas lima ASN BPK yang diamankan. Lembaga antirasuah itu masih memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam operasi tersebut.

Sebelumnya, KPK mengungkap dugaan praktik pengumpulan setoran proyek yang menyeret Bupati Muara Enim Edison dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada 7-8 Juni 2026.

Perkara bermula dari laporan masyarakat yang diterima KPK. Dalam proses penyelidikan, KPK menemukan adanya dugaan penerimaan uang dari pihak swasta yang berkaitan dengan proyek pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.

Pada 6 Juni 2026, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim Abi Nurwardani bertemu dengan Cory Erin Hardi, pihak swasta yang berperan sebagai marketing PT Millenium Solusi Abadi, di sebuah hotel di Jakarta.

PT Millenium Solusi Abadi diketahui merupakan pemasok smart board kepada PT My Icon Technology yang memperoleh proyek pengadaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim pada Tahun Anggaran 2025.

Dalam pertemuan tersebut, Abi diduga menerima uang tunai sebesar Rp500 juta dari Cory. Uang itu diduga berkaitan dengan pengadaan yang telah berjalan sebelumnya.

KPK menduga pemberian tersebut tidak hanya terkait proyek yang sudah terlaksana, tetapi juga bertujuan menjaga hubungan dengan pemerintah daerah agar perusahaan yang bersangkutan kembali memperoleh proyek pada masa mendatang.

Selain penerimaan uang tersebut, KPK juga menemukan dugaan adanya setoran dari sejumlah rekanan pemerintah daerah yang diterima Abi Nurwardani atas perintah Bupati Muara Enim Edison. 

Setoran diduga berasal dari berbagai proyek di lingkungan Pemkab Muara Enim dan tidak terbatas pada sektor pendidikan.

Penyidik menduga para pihak menggunakan sejumlah rekening nominee dan transaksi tunai untuk menyamarkan aliran dana. 

Dalam skema tersebut, Abi Nurwardani berperan sebagai pengendali rekening-rekening nominee yang digunakan menampung dana dari para kontraktor.

Dari hasil penyidikan sementara, KPK menduga dana yang masuk kemudian didistribusikan dengan persentase tertentu. 

Sebesar 5% dialokasikan kepada Edison selaku bupati, 3 persen kepada kepala dinas terkait, serta 1 persen kepada pejabat pembuat komitmen (PPK) dan bendahara.

Pada periode 2025 hingga 2026, penyerahan uang kepada Edison diduga dilakukan melalui mekanisme penarikan tunai dari rekening nominee. 

Dana tersebut ditarik oleh pihak swasta bernama Radiansyah dan selanjutnya diserahkan kepada Adi Triyadi yang disebut sebagai orang kepercayaan sekaligus kerabat Edison.

KPK menduga uang yang diterima melalui skema tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi Edison.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat tersangka, yakni Bupati Muara Enim Edison, Sekretaris Disdikbud Kabupaten Muara Enim Abi Nurwardani, keponakan bupati Adi Triyadi, serta marketing PT Millennium Solusi Abadi Cory Erin Hardi.

Edison dan Abi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Sementara Cory sebagai pihak swasta disangkakan melanggar Pasal 605 huruf a dan atau Pasal 605 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: