Lapas Nusakambangan Kedatangan 263 Warga Binaan Risiko Tinggi

Oleh: Bachtiarudin Alam
Jumat, 24 April 2026 | 08:37 WIB
Lapas Nusakambangan kedatangan 263 warga binaan risiko tinggi
Lapas Nusakambangan kedatangan 263 warga binaan risiko tinggi

BeritaNasional.com - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Jawa Tengah (Jateng), telah menerima 263 warga binaan berisiko tinggi atau high risk yang dipindahkan dari sejumlah wilayah pada Kamis (23/4/2026) malam.

“Sekitar pukul 21.50 WIB, 263 warga binaan high risk tersebut telah diterima oleh sejumlah Lapas di Nusakambangan,” ujar Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) Mashudi dalam keteranganya pada Jumat (24/4/2026).

Ratusan warga binaan tersebut berasal dari Sumatera Utara (44 orang), Riau (103 orang), Jambi (42 orang), Sumatera Selatan (11 orang), Lampung (18 orang), dan Jakarta (45 orang).

Mereka menjalani proses pemindahan dan penerimaan di masing-masing lapas sesuai standard operating procedure (SOP) yang berlaku. Setelah itu, akan diterapkan pengamanan dan pembinaan dengan tingkat maksimum dan super maksimum selama enam bulan.

“Mereka akan diasesmen dan apabila terjadi perubahan perilaku yang lebih baik, akan dipindahkan ke Lapas dengan tingkat pembinaan dan pengaman yang lebih rendah,” imbuhnya.

Selama program ini berjalan, sudah ada beberapa warga binaan yang sebelumnya masuk kategori high risk berhasil turun ke level pengamanan sampai dengan minimum di Lapas Terbuka Nusakambangan.

Sampai saat ini, ada 2.554 warga binaan yang dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. Program ini dijalankan sebagai langkah rehabilitatif sekaligus preventif agar lapas serta rutan optimal terlindungi perilaku melanggar seperti penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

“Kami tegaskan kembali tidak boleh ada ruang atau celah sedikitpun untuk narkoba, kami cegah dan tangkal. Apabila ditemukan pasti kami berantas,” jelasnya.

“Berulang kali Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Bapak Agus Andrianto, menyerukan zero narkoba dan Handphone. Siapa pun yang terbukti terlibat sanksi hukuman berat pasti akan diberlakukan,” tuturnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: