UU Polri: Polisi Dapat Duduki Jabatan Sipil, Ini Aturannya
BeritaNasional.com - Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) membolehkan anggota kepolisian memiliki jabatan di luar Polri atau jabatan sipil. Aturan tersebut dimuat dalam Pasal 28A UU tersebut.
Dikutip dari draf yang telah disahkan dalam Rapat Paripurna, ketentuan penempatan anggota Polri di jabatan sipil memilki sejumlah aturan.
Pertama, pada ayat (1) dijelaskan anggota Polri dapat mengisi jabatan di luar Polri sepanjang memilki keterkaitan dengan fungsi kepolisian.
Pada ayat (2) mengatur jabatan Kementerian/Lembaga yang dapat dijabat anggota Polri meliputi bidang urusan atau tugas di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, pelindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat; dan penegakan hukum.
Lebih lanjut, dalam penjelasan ayat (2) menjabarkan contoh Kementerian/Lembaga yang dapat diisi oleh anggota Polri. Yaitu di antaranya, koordinasi dalam bidang politik dan keamanan, urusan pemerintahan di bidang dalam negeri, urusan pemerintahan di bidang perlindungan saksi dan korban, urusan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan, urusan pemerintahan di bidang hukum, serta urusan pemerintahan di bidang penanggulangan narkotika.
Namun, pada ayat (3) diatur polisi bisa mengisi jabatan sipil di luar Kementerian/Lembaga yang diatur dalam ayat (2) sepanjang ada permintaan dari Kementerian/Lembaga.
Selain itu anggota Polri dapet mengisi jabatan sipil selain yang dimaksud ayat (2) dan (3), jika ada penugasan dari presiden. Kemudian, yang saat ini sedang menjabat akan berakhir 2 tahun sejak undang-undang ini diundangkan.
Berikut isi aturan polisi dapet menduduki jabatan sipil dalam UU Polri:
Pasal 28A
(1) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat mengisi jabatan di luar organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia sepanjang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian.
(2) Jabatan di luar organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang memiliki keterkaitan dengan fungsi Kepolisian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan manajerial atau nonmanajerial pada kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan atau tugas pemerintahan di bidang:
a. pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat;
b. pelindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat; dan
c. penegakan hukum.
(3) Selain pada kementerian atau lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat mengisi jabatan di luar organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia sepanjang terdapat permintaan dari kementerian atau lembaga yang membutuhkan keahlian yang dimiliki Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(4) Selain pada jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia dapat mengisi jabatan di luar organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam hal terdapat penugasan dari Presiden dan yang saat ini sedang menjabat akan berakhir 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengisian jabatan aparatur sipil negara oleh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Bagian penjelasan:
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat” diidentifikasi dengan adanya keterkaitan tugas, fungsi, dan kewenangan kelembagaan terkait pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat antara lain pada:
a. koordinasi dalam bidang politik dan
keamanan; dan
b. urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “perlindungan,
pengayoman dan pelayanan masyarakat”
diidentifikasi dengan adanya keterkaitan tugas, fungsi, dan kewenangan kelembagaan terkait perlindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat, antara lain pada:
a. urusan pemerintahan di bidang perlindungan saksi dan korban; dan
b. urusan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “penegakan hukum” diidentifikasi dengan keberadaan pembantu pengemban fungsi kepolisian berupa kepolisian khusus, dan penyidik pegawai negeri sipil, antara lain pada:
a. urusan pemerintahan di bidang hukum; dan
b. urusan pemerintahan di bidang penanggulangan narkotika.

PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu







