KPK Perpanjang Penahanan Yaqut Cholil Qoumas 30 Hari, Berkas Perkara Terus Dilengkapi

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 10 Juni 2026 | 13:19 WIB
Tersangka korupsi kuota haji mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas. (Beritanasional/Panji)
Tersangka korupsi kuota haji mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas. (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang masa penahanan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji.

Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo mengatakan perpanjangan penahanan tersebut berlaku selama 30 hari ke depan sebagai bagian dari penyidikan yang masih berjalan.

"Dalam lanjutan penyidikan perkara terkait dengan kuota haji untuk tersangka YCQ, penyidik melakukan perpanjangan penahanan untuk 30 hari ke depan," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (10/6/2026).

Budi menjelaskan penyidik masih melengkapi berkas perkara Yaqut sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

Menurut dia, proses tersebut juga berkaitan dengan penahanan dua tersangka lain dari kalangan swasta yang telah dilakukan sebelumnya.

"Artinya, memang proses penyidikan berjalan, berkas penyidikan masih dilengkapi. Terlebih, kemarin juga KPK sudah melakukan penahanan untuk dua tersangka dari sisi pihak swasta yaitu dari asosiasi ataupun dari PIHK," tuturnya.

"Tentu, itu juga kemudian akan melengkapi berkas perkara keempat tersangka yg seluruhnya sudah dilakukan penahanan," terang Budi.

Ia menegaskan fokus KPK saat ini adalah menyelesaikan pemberkasan sebelum perkara memasuki tahap penuntutan.

"Fokusnya terkait ini saja, perpanjangan penahanan. Ini kan persiapan untuk nanti juga tahap II ya limpah ke penuntutan karena keempatnya sudah ditahan, harapannya bisa semuanya nanti dilakukan limpah," imbuhnya.

Perkara ini bermula dari tambahan kuota haji 20 ribu jemaah yang diberikan pemerintah Arab Saudi ke Indonesia.

Kuota tersebut dibagi Kementerian Agama (Kemenag) menjadi 10 ribu kuota reguler serta 10 ribu kuota khusus, meski aturan menetapkan porsi kuota khusus idealnya delapan persen.

Temuan awal penyidik menunjukkan dugaan praktik suap serta transaksi kuota haji khusus yang melibatkan biro perjalanan dan sejumlah oknum internal Kementerian Agama (Kemenag).

Lebih dari 350 penyelenggara ibadah haji khusus sudah dimintai keterangan guna menelusuri dugaan aliran 'commitment fee' terkait kuota tambahan.

Dari penyidikan sementara, KPK mengamankan hampir Rp100 miliar dari sejumlah pihak PIHK yang diduga terhubung skema tersebut.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka yaitu eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) serta staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex).

Dalam perkembangannya, KPK menetapkan dua tersangka baru, yakni Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.

Saat ini, keempat tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: