Warner Bros. Gugat Amazon atas Pembajakan Karyawan

Oleh: Kiswondari
Minggu, 26 Juli 2026 | 18:01 WIB
Ilustrasi Warner Bros. Discovery gugat Amazon. (BeritaNasional/Gemini AI)
Ilustrasi Warner Bros. Discovery gugat Amazon. (BeritaNasional/Gemini AI)

BeritaNasional.com - Di tengah aksi PHK massa yang terjadi di sejumlah perusahaan global, Warner Bros. Discovery justru mengajukan gugatan terhadap Amazon atas dugaan membajak sejumlah karyawan kontrak, dengan menyebut perekrutan Pia Barlow baru-baru ini sebagai contoh dari aksi belanja karyawan Amazon yang melanggar hukum.

Melansir The Hollywood Reporter pada Minggu (26/7/2026), dalam gugatan yang diajukan Selasa (21/7/2026), Warner Bros. menuding Amazon melakukan campur tangan yang disengaja dalam hubungan kerja kontrak, pelanggaran kontrak, campur tangan yang disengaja terhadap kemajuan ekonomi prospektif, serta persaingan tidak sehat.

Dalam gugatan tersebut, Warner Bros. juga menggunakan Pia Barlow, mantan EVP pemasaran konten orisinal HBO Max sebagai contoh. Barlow yang kontraknya baru akan berakhir pada 31 Oktober 2027 mendatang itu justru diumumkan sebagai kepala pemasaran serial orisinal baru Amazon MGM Studios pada Jumat (24/7/2026), ketika sebagian besar media mulai melaporkan gugatan tersebut.

“Meskipun menyadari komitmen kontrak Barlow yang berkelanjutan kepada WMS, di mana WBD adalah penerima manfaatnya, Amazon dengan berani dan sengaja mendorong Barlow untuk melanggar perjanjian kerja dengan mengemasi barang-barang dan pindah ke Amazon lebih dari 16 bulan sebelum masa berlakunya berakhir,” demikian isi gugatan tersebut.

Warner Bros. menambahkan bahwa Barlow bukanlah karyawan WBD pertama (dan tampaknya juga bukan yang terakhir) yang menjadi sasaran Amazon di masa mendatang.

“Beberapa minggu sebelum Amazon ikut campur dalam kontrak kerja jangka waktu Barlow dengan WMS, Amazon juga berupaya secara melawan hukum untuk membujuk karyawan WBD lainnya agar melanggar perjanjian kerja jangka waktu mereka, yang baru akan berakhir pada Desember 2027,” tulis Warner Bros. dalam gugatannya.

Namun, Warner Bros. bersyukur bahwa Amazon gagal merekrit sejumlah eksekutif dari perusahaannya. 

“Untungnya, dalam kasus itu, Amazon akhirnya gagal dalam upayanya untuk merekrut eksekutif tertentu dari WBD,” tulis gugatan tersebut.

Atas gugatan tersebut, Warner Bros. menuntut ganti rugi kompensasi, ganti rugi hukuman, dan perintah penghentian sementara kepada pihak Amazon.

Sumber: The Hollywood Reportersinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: