Buntut Kasus Bupati Pekalongan, Wamendagri Ingatkan Kepala Daerah Harus Kuasai Birokrasi

Oleh: Lydia Fransisca
Jumat, 06 Maret 2026 | 18:03 WIB
Wamendagri Bima Arya saat diwawancarai . (BeritaNasional/Bachtiarudin)
Wamendagri Bima Arya saat diwawancarai . (BeritaNasional/Bachtiarudin)

BeritaNasional.com -  Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengingatkan kepala daerah untuk memahami dan mengendalikan birokrasi pemerintahan di daerah.

Hal ini disampaikan Bima usai KPK membongkar korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan Fadia Arafiq. Fadia saat diringkus KPK mengaku tak memahami tata kelola pemerintah daerah 

Bima menegaskan, kepala daerah tidak bisa sepenuhnya menyerahkan pengelolaan pemerintahan kepada sekretaris daerah (Sekda).

“Kepala daerah itu pimpinan tertinggi birokrasi pemerintahan di daerah, bukan saja harus menguasai tetapi juga harus mengendalikan dan bertanggubg jawab sepenuhnya,” kata Bima Arya kepada wartawan.

Ia mengatakan, pemahaman terhadap tata kelola pemerintahan menjadi hal mendasar bagi seseorang yang memutuskan maju sebagai kepala daerah. 

Menurutnya, kepala daerah harus cepat belajar jika tidak memiliki latar belakang politik pemerintahan.

“Kalau latar belakangnya bukan politik pemerintahan, maka belajarlah cepat. tidak bisa mempercayakan semua pada sekda,” ujar ujarnya. 

Ia menambahkan, sekda memiliki peran sebagai koordinator kebijakan birokrasi.

Namun, mereka tetap menjalankan perintah kepala daerah sebagai pimpinan tertinggi pemerintahan daerah.

“Karena sekda itu menjalankan oerintah untuk mengkordinasikan kebijakan sebagai birokrat paling senior," cetusnya. 

Setali tiga uang ia menegaskan aparat penegak hukum tidak pandang bulu terhadap kepala daerah yang terjerat kasus korupsi.

“Delapan kepala daerah yang terjerat ini dari partai yang berbeda-beda. Artinya aparat penegak hukum tidak pandang bulu bagi kepala daerah yg melakukan korupsi,” tegasnya.

Ia juga menekankan, tidak ada perlindungan khusus bagi kepala daerah yang terlibat korupsi dan meminta seluruh kepala daerah menjauhi praktik tersebut.

“Tidak ada juga perlindungan dna keistimewaan. semua harus menjauhinpraktik korupsi. kepala daerah itu pengabdian, bukan mata pencaharian, kontribusi, bukan memperkaya diri,” tandasnya.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: