Genjot Koneksi 5G, Kemkomdigi Buka Seleksi Pengguna Pita Frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz

Oleh: Tim Redaksi
Jumat, 24 April 2026 | 13:30 WIB
Gedung Kemkomdigi. (Foto/doc. Kemkomdigi)
Gedung Kemkomdigi. (Foto/doc. Kemkomdigi)

BeritaNasional.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi membuka proses seleksi pengguna pita frekuensi radio 700 MHz dan 2,6 GHz untuk tahun 2026. 

Hal tersebut dilakukan dalam upaya pemerintah mempercepat pemerataan jaringan seluler generasi terbaru di seluruh pelosok Indonesia.

Alokasi frekuensi ini dilakukan untuk mendukung ketersediaan spektrum yang lebih luas bagi para operator seluler yang pada akhirnya akan berdampak pada kualitas internet yang lebih stabil dan cepat bagi masyarakat.

“Kemkomdigi resmi mengumumkan pembukaan proses seleksi pengguna pita frekuensi radio 700 MHz dan 2,6 GHz untuk keperluan penyelenggaraan jaringan bergerak seluler tahun 2026. Ini sebagai upaya pemerintah mengoptimalisasi sumber daya spektrum frekuensi guna mendorong perluasan jangkauan dan peningkatan kualitas layanan mobile broadband di seluruh wilayah Indonesia,” tulis pernyataan resmi Kemkomdigi yang dikutip pada Kamis (23/4/2026).

Seleksi ini mencakup dua pita frekuensi yang sangat krusial bagi industri telekomunikasi:

Pita Frekuensi 700 MHz: Memiliki total lebar pita 70 MHz (2x35 MHz). Frekuensi ini dikenal memiliki daya jangkau sinyal yang sangat luas, sehingga ideal untuk wilayah rural atau pedesaan.

Pita Frekuensi 2,6 GHz: Memiliki total lebar pita 190 MHz. Pita ini sangat efektif untuk mendukung layanan internet kecepatan tinggi dengan kapasitas besar di area perkotaan yang padat.

Peserta yang nanti terpilih menjadi pemenang seleksi tidak hanya mendapatkan hak penggunaan frekuensi, tetapi juga memikul tanggung jawab besar. 

Kemkomdigi mewajibkan pemenang untuk menyelenggarakan layanan minimal teknologi 4G/LTE di desa-desa yang telah ditentukan.

“Implementasi Teknologi 5G: Menyediakan layanan internet dengan standar teknologi International Mobile Telecommunications-2020 (5G) pada kota/kabupaten sesuai Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital,” tulis pernyataan itu.

Selain itu, aspek teknis berupa mitigasi gangguan (interferensi) menjadi perhatian serius. Pemenang di pita 700 MHz wajib memastikan sinyal mereka tidak mengganggu perangkat siaran TV digital masyarakat. 

Sementara itu, di pita 2,6 GHz, pemenang harus menjamin keamanan frekuensi agar tidak mengganggu radar meteorologi dan telekomunikasi khusus.

Proses seleksi ini dipastikan akan berjalan secara terbuka sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. 

Melalui pembukaan lahan spektrum baru ini, pemerintah berharap ekonomi digital nasional semakin kokoh.

“Kementerian Komunikasi dan Digital berkomitmen menjalankan proses seleksi ini dengan mengedepankan asas transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum. Melalui alokasi spektrum frekuensi radio ini, diharapkan para penyelenggara telekomunikasi dapat berkontribusi nyata dalam memperkuat ekonomi digital nasional,” tulis keterangan resmi tersebut.

Bagi perusahaan telekomunikasi yang berminat, informasi lengkap mengenai tata cara dan dokumen seleksi dapat diakses di sini.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: