Kejagung Diminta Usut Tuntas Dugaan Penyimpangan Perpanjangan Konsesi Tol Cawang–Pluit

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta untuk mengusut tuntas kasus dugaan penyimpangan terkait perpanjangan konsesi Tol Cawang–Pluit oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP).
"Iya, Kejagung harus usut tuntas," kata Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, saat dihubungi pada Selasa (9/9/2025).
Menurut Uchok, perpanjangan konsesi proyek tersebut diduga mengandung potensi tindak pidana korupsi.
Dugaan ini muncul karena proyek strategis nasional tersebut diduga diberikan secara penunjukan langsung kepada CMNP tanpa melalui proses pelelangan terbuka.
Ia menilai bahwa pemberian hak pengelolaan jalan tol secara langsung kepada PT CMNP telah melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola infrastruktur nasional.
“Pemberian proyek jalan tol Ancol Timur–Pluit kepada PT CMNP dilakukan tanpa lelang. Ini jelas-jelas melanggar prinsip good governance dan mengandung dugaan kuat unsur tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Meskipun tidak dilakukan lelang, Uchok menilai pemerintah telah kehilangan peluang untuk mendapatkan skema investasi terbaik termasuk dari segi teknologi konstruksi, efisiensi biaya, serta kecepatan pengerjaan dari pelaku usaha lainnya.
“Penunjukan langsung berpotensi menyebabkan kenaikan biaya investasi yang seharusnya bisa ditekan jika melalui kompetisi sehat. Ujungnya, masyarakat bisa terbebani tarif tol yang lebih mahal dan masa konsesi yang lebih panjang,” ungkapnya.
Isu ini mencuat setelah beredarnya surat perintah penyelidikan yang dikeluarkan Kejaksaan Agung pada 11 Juli 2025.
Sementara itu, surat panggilan terhadap sejumlah direksi CMNP dikirim pada 29 Agustus 2025.
Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan ruas tol Cawang–Tanjung Priok–Ancol Timur–Jembatan Tiga/Pluit, yang konsesinya berakhir pada 31 Maret 2025, namun telah diberikan perpanjangan sejak Juni 2020 tanpa melalui proses lelang.
Terkait hal tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengaku belum mengetahui secara pasti soal kasus ini.
Ia menyebut akan melakukan penelusuran lebih lanjut, termasuk mengenai beredarnya surat panggilan terkait proyek tersebut.
“Saya belum tahu pastinya, apakah ini laporan (sudah) masuk ke Kejagung atau belum, ya,” kata Anang saat dikonfirmasi.
POLITIK | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu