Kejagung Pastikan Jalankan Arahan Presiden Prabowo: Penegakan Hukum Tajam ke Atas, Humanis ke Bawah
BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan perintah dari Presiden Prabowo Subianto untuk tidak mengkriminalisasi rakyat kecil dalam proses hukum telah dijalankan, dengan prinsip penegakan hukum tajam ke atas dan humanis ke bawah.
"Yang jelas tagline kami sudah menilaikan, bahwa kejaksaan saat ini tagline hukumnya tajam ke atas, humanis ke bawah. Itu salah satunya," ujar Kapupsenkum Kejagung RI, Anang Supriatna di Kejagung, dikutip Rabu (22/10/2025).
Menurutnya, prinsip itu telah diterapkan salah satunya lewat keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) yang diambil Korps Adhyaksa dalam menangani sebuah kasus sesuai prosedur berlaku
Di mana, RJ sering dijalankan dalam rangka untuk mendamaikan kedua belah pihak dalam suatu perkara agar tidak sampai ke meja hijau alias pengadilan.
"Restoratif justice ini keadilan restoratif, di mana diusahakan sebelum naik ke pengadilan, diusahakan untuk didamaikan, dan nanti perkara ini tidak berlangsung ke pengadilan," tukas dia.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengingatkan aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan dan Kepolisian, untuk tidak melakukan kriminalisasi terhadap pihak-pihak yang tidak terbukti bersalah.
Pernyataan ini disampaikan Prabowo saat menghadiri acara penyerahan uang korupsi hasil perkara CPO sebesar Rp13,2 triliun oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Saya ingatkan terus Kejaksaan, Kepolisian, jangan kriminalisasi sesuatu yang tidak ada, untuk motivasi apa pun," kata Prabowo.
Kepala Negara menegaskan bahwa kedua institusi penegak hukum tersebut juga perlu melakukan evaluasi terhadap kinerja masing-masing.
"Ini saya ingatkan karena juga Kejaksaan termasuk lembaga yang harus koreksi diri juga," ujar Prabowo.
Prabowo menyebut dirinya menerima laporan terkait perilaku oknum jaksa di sejumlah daerah yang diduga mencari-cari perkara untuk ditangani.
"Di antara jaksa-jaksa di daerah-daerah, saya dapat laporan. Kita semua merasakan, ada juga yang lakukan praktik-praktik yang mungkin tidak benar atau kurang benar ya," ucapnya.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu







