Belum Ditahan, KPK Pertimbangkan Kondisi Kesehatan Eks Ketua DPRD Jatim

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 22 Oktober 2025 | 08:45 WIB
Logo Gedung KPK. (Beritanasional.com/Panji Septo)
Logo Gedung KPK. (Beritanasional.com/Panji Septo)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan belum menahan mantan Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi dalam kasus dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) Provinsi Jawa Timur.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, Kusnadi telah hadir ke Gedung Merah Putih KPK dan menjalani pemeriksaan kesehatan oleh dokter lembaga antirasuah.

“Benar, bahwa Saudara Kusnadi bahkan sudah ke sini, sudah kita lakukan pengecekan ke dokter,” ujar Asep di Gedung Merah Putih dikutip Rabu (22/10/2025).

Asep menjelaskan, penyidik masih berkonsultasi dengan tim medis terkait kondisi kesehatan Kusnadi sebelum mengambil langkah penahanan.

Menurutnya, aspek kesehatan menjadi salah satu pertimbangan utama sebelum melakukan upaya paksa.

“Kami harus mempertimbangkan pada saat akan melakukan upaya paksa terhadap seseorang, apakah dia fit untuk dilakukan penahanan dan fit untuk dibawa ke persidangan,” ujarnya.

Selain memastikan kondisi fisik yang memungkinkan untuk ditahan, KPK juga mempertimbangkan risiko kesehatan terhadap tahanan lain.

“Apabila yang bersangkutan itu sakit, apakah sakitnya menular atau tidak. Karena nantinya akan ditempatkan di sel dan berinteraksi dengan warga binaan lainnya,” kata dia.

“Itu berisiko kalau dilakukan penahanan seperti itu,” tegas Asep.

Lebih lanjut, Asep menyampaikan bahwa selain Kusnadi, penyidik juga menelusuri dugaan penerimaan dana hibah oleh sejumlah pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut.

Ia menambahkan, penyidikan kasus dugaan suap dana hibah Pokmas Jatim ini telah memasuki tahap akhir, dan KPK juga tengah menyelesaikan perhitungan kerugian keuangan negara.

“Saat ini tim juga sedang menelusuri, mungkin kalau tidak salah ini sudah mau tahap-tahap akhir ya. Kami juga mempertimbangkan segala sesuatunya supaya perkaranya bisa segera selesai,” tandasnya.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: