Uang Dikembalikan Khalid Basalamah, KPK Tegaskan Masih Masuk Materi Penyidikan

Oleh: Tim Redaksi
Rabu, 17 September 2025 | 10:00 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Beritanasional/Panji)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengungkap secara detail soal mekanisme pengembalian uang terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 dari Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah.

Meski demikian, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memastikan uang yang dikembalikan bakal digunakan untuk pembuktian di persidangan perkara tersebut.

“Nanti kami akan cek detail terkait dengan pengembalian uang tersebut, ya,” ujar Budi di Gedung Merah Putih dikutip Rabu (17/9/2025).

“Karena memang di KPK itu juga ada rekening penampungan untuk menampung barang-barang sitaan dalam suatu proses perkara,” imbuhnya.

Ia menambahkan, pengembalian uang dalam perkara tindak pidana korupsi bisa dilakukan melalui beberapa mekanisme.

“Ada juga yang pengembalian dalam bentuk cash begitu yang dikembalikan oleh pihak-pihak terkait. Semuanya terarsip dengan baik,” tuturnya.

Saat ditanya apakah pengembalian uang tersebut dilakukan secara sukarela atau atas permintaan KPK, Budi menolak membeberkan detail.

“Ya, itu masuk materi penyidikan, tapi tentu didalami ya, terkait dengan peran ataupun perbuatan-perbuatan ataupun yang dilakukan oleh setiap saksi dalam suatu perkara,” kata dia.

Budi juga belum bisa memastikan waktu pengembalian uang yang dilakukan oleh ustaz Khalid. Meski demikian, dia memastikan sudah ada uang yang dikembalikan ke KPK.

“Untuk waktunya nanti kami cek ya pengembaliannya kapan,” ucapnya.sinpo

Editor: Tim Redaksi
Komentar: