Soal Amnesti Hasto, Megawati: Masa Presiden Sampai Harus Turun Tangan?

Oleh: Ahda Bayhaqi
Sabtu, 02 Agustus 2025 | 16:40 WIB
Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri dan bersalaman dengan Sekjen Hasto Kristiyanto saat Kongres VI. (Foto/Dok PDIP)
Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri dan bersalaman dengan Sekjen Hasto Kristiyanto saat Kongres VI. (Foto/Dok PDIP)

BeritaNasional.com - Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati menyinggung pemberian amnesti untuk Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto oleh Presiden Prabowo Subianto. Megawati awalnya mengaku sedih dengan kondisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kekinian.

Hal itu disampaikan Megawati saat pidato penutupan Kongres VI PDI Perjuangan di Nusa Dua, Bali, Jumat (2/8/2025).

"Kalau saya lihat KPK sekarang, sedihnya bukan main. Saya lah yang buat Komisi Pemberantasan Korupsi. Coba lho kok sekarang modelnya begini, saya aneh, merasa aneh," ujar Megawati.

Megawati menyoroti kasus yang menimpa Hasto. Presiden Prabowo Subianto sampai harus turun tangan dan memberi Hasto amnesti.

"Masa urusan begini saja presiden harus turun tangan, coba pikirkan. Saya kan pernah presiden. Saya tahu liku-likunya," ujarnya.

"Coba kalian pikirkan kenapa sih KPK jadi begitu," sambungnya.

Diberitakan, Presiden Prabowo Subianto mengambil kebijakan memberikan pengampunan untuk mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. 

Prabowo memberikan Tom Lembong abolisi dalam kasus korupsi impor gula, dan Hasto diberikan amnesti dalam kasus suap.

Presiden Prabowo mengirimkan Surat Presiden dengan nomor R43/pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 tentang pertimbangan dan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap Tom Lembong, dan Surat Presiden Nomor 42/pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto.

Surat tersebut langsung diproses pimpinan DPR RI dengan menggelar rapat konsultasi bersama seluruh perwakilan fraksi di DPR RI pada Kamis (31/7/2025) malam. Turut hadir Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

Dalam rapat konsultasi tersebut, DPR RI menyetujui abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto.

"Hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden nomor R43/pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI ri tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong," ujar Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

"Kedua adalah pemberian persetujuan atas, dan pertimbangan atas surat presiden nomor 42/pres/072025 tanggal 30 juli 2025, tentang amnesti terhadap 1116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," lanjut Dasco.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: