KPK Yakin Presiden Prabowo Tidak Akan Beri Noel Amnesti

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Presiden Prabowo Subianto tidak akan memberikan amnesti kepada eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (Noel).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut sikap presiden sudah jelas tercermin dalam pidato kenegaraan pada HUT RI ke-80. Menurutnya, pernyataan itu menunjukkan komitmen kuat dalam pemberantasan korupsi.
“Kami meyakini hal tersebut (tidak memberi amnesti) sebagaimana pidato kenegaraan yang disampaikan Presiden ya dalam pidato HUT RI ke-80 kemarin," ujar Budi di Gedung Merah Putih, Senin (25/8/2025).
"Kita lihat bagaimana keseriusan komitmen Presiden dalam pemberantasan korupsi,” imbuhnya.
Ia menegaskan inti dari penegakan hukum ialah memberi efek jera bagi pelaku sekaligus menghadirkan rasa keadilan bagi masyarakat.
“Oleh karena itu, kita kembali ke esensi dari penegakan hukum adalah untuk memberikan efek jera kepada para pelaku dan juga memberikan rasa keadilan kepada masyarakat,” tuturnya.
Pekara pemerasan dalam sertifikasi K3 sangat merugikan masyarakat. Banyak pihak harus membayar tarif jauh di atas standar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang ditetapkan.
“Kalau kita lihat kembali konsursi perkaranya, masyarakat sangat dirugikan dengan adanya tarif yang harus dibayar jauh melebihi standar tarif PNBP dalam penerbitan sertifikasi K-3,” kata dia.
Menurut temuan KPK, ada perusahaan yang membayar sesuai kewajiban, namun ada juga pembayaran yang dipungut dari iuran pekerja. Pola itu membuat beban semakin berat bagi tenaga kerja.
“Di mana pembayaran dalam sertifikasi itu secara teknis ada yang dibayarkan perusahaan pemohon, ada yang juga diminta atau diambilkan dari iuran-iuran para tenaga kerja atau pegawainya,” ungkapnya.
Budi mengungkapkan, selisih tarif sangat mencolok. Standar resmi hanya sekitar Rp200 ribu, tetapi dalam praktik, pihak penyelenggara meminta hingga Rp6 juta.
“Nah itu kan sangat merugikan, tarifnya cuma sekitar Rp200 ribu sekian, tapi faktualnya dari temuan KPK, tarif yang kemudian dimintakan oleh pihak PJ K-3-nya adalah sampai Rp6 juta," lanjutnya.
"Itu kan angka yang sangat luar biasa, terlebih dihadapkan dengan UMR Indonesia yang masih cukup rendah,” tandasnya.
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 7 jam yang lalu