KPK Telusuri Aliran Dana Gratifikasi Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 10 September 2025 | 10:43 WIB
Noel minta amnesti (Beritanasional/Oke Atmadja)
Noel minta amnesti (Beritanasional/Oke Atmadja)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap tengah mendalami aliran dana yang diterima mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan hal tersebut terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

"Terkait dengan sertifikasi K3 ini ada penerimaan lain selain dari itu. Nah itu sedang kita telusuri," ujar Asep di Gedung Merah Putih, Rabu (10/9/2025).

Asep menjelaskan, KPK tidak hanya menjerat Noel dengan pasal pemerasan. Ia menyebut Noel juga diduga menerima gratifikasi yang digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk renovasi rumah.

 "Makanya kita selain menggunakan Pasal 12e (pemerasan), kita juga menggunakan (pasal) 12B, gratifikasi, untuk menjaring penerimaan-penerimaan lain," tuturnya.

Menurut Asep, pihaknya akan menelusuri seluruh penerimaan yang didapat Noel selama menjabat Wamenaker, khususnya yang tidak dilaporkan dan bertentangan dengan aturan.

"Penerimaan yang tidak sesuai dengan undang-undang ya, yang tidak seharusnya diterima gitu kan. Gratifikasi yang tidak dilaporkan, kemudian diterima oleh pejabat negara tersebut," kata dia.

Sebagai informasi, Noel diduga menerima jatah pemerasan senilai Rp 3 miliar saat menjabat Wamenaker.

Selain itu, ia diduga mendapatkan satu unit motor Ducati terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker yang disebut berlangsung sejak 2019.

Dalam perkara ini, biaya pengurusan sertifikasi K3 yang seharusnya hanya Rp 275 ribu melonjak hingga Rp 6 juta dan dibebankan kepada perusahaan.

KPK menyebut selisih biaya tersebut mengalir ke berbagai pihak hingga total mencapai Rp 81 miliar.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: