Kompol Cosmas dan Bripka Rohmat Resmi Banding atas Putusan KKEP Polri

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 10 September 2025 | 09:35 WIB
Sidang Etik Kompol Cosmas Kaju Gae Digelar di Mabes Polri. (Foto/istimewa)
Sidang Etik Kompol Cosmas Kaju Gae Digelar di Mabes Polri. (Foto/istimewa)

BeritaNasional.com - Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Div Propam Polri telah resmi menerima keputusan untuk banding dari kedua anggota Brimob Kompol Cosmas Kaju Gae dan Bripka Rohmat atas sanksi etik.

Keduanya diketahui telah dijatuhkan sanksi etik atas dugaan pelanggaran berat dalam tragedi meninggalnya pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan yang dilindas mobil rantis baracuda Brimob.

“Terhadap keputusan sidang KKEP yg telah digelar minggu lalu, keduanya telah mengajukan Banding,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi, Rabu (10/9/2025).

Adapun untuk sanksi yang diajukan banding oleh Kompol Cosmas yakni hukuman etik PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat). Lalu, Bripka Cosmas selaku sopir dijatuhkan hukuman etik Demosi selama 7 Tahun.

Dengan begitu, nantinya Majelis KKEP akan mempersiapkan sidang lanjutan banding sebagaimana Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik dan Komisi Kode Etik Polri. 

Kemudian, untuk lima anggota lainnya, yakni Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Baraka Jana Edi, Baraka Yohanes David diduga melanggar etik sedang dalam waktu dekat bakal menjalani sidang.

“Kelima Personel (penumpang) lainnya dalam proses pelengkapan berkas perkaranya untuk diselenggarakan pada sidang KKEP berikutnya,” ucap Trunoyudo.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: