KPK Jelaskan Maraknya OTT di Semester II 2025

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah tiga kali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) sepanjang semester II 2025. Hal ini kemudian menimbulkan pertanyaan publik mengenai perubahan strategi dari pimpinan.
Menanggapi hal itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan setiap langkah penindakan selalu berangkat dari informasi awal yang didukung alat bukti sebelum melakukan penangkapan.
“Ya penanganan perkara tentu berangkat dari informasi dan alat bukti ya,” ujar Budi di Gedung Merah Putih, Senin (25/8/2025).
Menurutnya, setiap dugaan tindak pidana korupsi yang muncul di lapangan akan segera ditindaklanjuti melalui mekanisme penyelidikan.
“Jika memang KPK mendapatkan informasi adanya dugaan tindak pidana korupsi di lapangan begitu ya, dalam proses penyelidikan ya tentu KPK akan segera tindak lanjuti,” tuturnya.
Budi menjelaskan di KPK terdapat dua model penyelidikan, yakni terbuka dan tertutup. Keduanya dijalankan sesuai kebutuhan agar fakta-fakta dugaan korupsi bisa terungkap dengan maksimal.
“Jika kita pahami penyelidikan di KPK itu kan ada yang penyelidikan terbuka, ada yang penyelidikan tertutup, semuanya dilakukan,” kata dia.
Dalam beberapa pekan terakhir, penyelidikan tertutup yang dilakukan KPK menghasilkan sejumlah tangkapan tangan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat korupsi dan menunjukkan proses penyelidikan berjalan intensif.
“Tentu ini juga menjadi harapan dan dukungan masyarakat jika memang masih masif terjadi tindak pidana korupsi, KPK untuk tidak segan menindak para pelaku,” lanjutnya.
Ia menekankan langkah penindakan seharusnya diiringi dengan upaya pencegahan yang lebih kuat. Harapannya, setelah OTT dilakukan, ruang terjadinya praktik korupsi dapat semakin sempit.
“Sehingga harapan jauh ke depannya adalah setelah adanya upaya penindakan ini adalah upaya-upaya pencegahannya yang tentu tidak hanya dilakukan KPK tapi juga melibatkan seluruh pemangku kepentingan,” ucap Budi.
Ia juga mengingatkan pentingnya keseriusan lembaga terkait dalam memperbaiki celah sistem yang selama ini kerap dimanfaatkan oknum untuk melakukan korupsi.
“Institusi terkait harus punya keseriusan melakukan pembenahan terhadap celah-celah sistem yang masih memungkinkan oknum-oknum melakukan korupsi,” tandasnya.
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu