Ribuan Pengungsi Palestina Kembali ke Kota Gaza Usai Gencatan Senjata Disepakati

Oleh: Tim Redaksi
Sabtu, 11 Oktober 2025 | 03:00 WIB
Ilustrasi jalur gaza (Foto/Inst Gaza Now)
Ilustrasi jalur gaza (Foto/Inst Gaza Now)

BeritaNasional.com - Ribuan pengungsi Palestina mulai kembali ke Kota Gaza pada Jumat (10/10/2025), setelah kesepakatan gencatan senjata resmi diberlakukan menyusul persetujuan dari pemerintah Israel.

Menurut laporan berbagai sumber lokal, sejak Jumat pagi warga terlihat berjalan melalui pesisir Jalan Rashid dan Jalan Salah al-Din, dua jalur utama yang menghubungkan wilayah utara dan selatan Jalur Gaza. Mereka kembali ke rumah masing-masing dengan membawa barang seadanya, setelah sebelumnya terpaksa mengungsi akibat serangan berulang dari pasukan Israel.

Para pengungsi diketahui menempuh perjalanan sejauh sedikitnya tujuh kilometer untuk kembali ke tempat asal mereka. Jalan Rashid, yang membentang dari ujung utara hingga selatan Gaza, menjadi saksi sejumlah tragedi kemanusiaan selama perang. Banyak warga yang tewas di sepanjang rute tersebut ketika berusaha menyelamatkan diri ke wilayah selatan.

Kepulangan para pengungsi ini terjadi hanya beberapa jam setelah pemerintah Israel menyetujui kesepakatan gencatan senjata yang diusulkan oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump. Kesepakatan tersebut menjadi langkah awal menuju berakhirnya perang dua tahun antara Israel dan Gaza.

Perjanjian yang dikenal sebagai “Kesepakatan Gaza” itu menandai dimulainya Tahap Pertama dari rencana perdamaian yang lebih luas. Tahapan ini mencakup penghentian penuh pertempuran, penarikan pasukan Israel dari wilayah Gaza, pemberian akses bagi bantuan kemanusiaan, serta pertukaran tahanan dan sandera.

Dalam pernyataannya pada Kamis (9/10/2025) malam, Presiden Trump menyebut kesepakatan ini sebagai “awal dari upaya yang lebih besar” untuk membangun perdamaian di Timur Tengah, memulihkan kembali Gaza, dan mendorong tercapainya solusi politik yang berkelanjutan di kawasan tersebut.

Sumber: Antarasinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: