Immanuel Ebenezer Klaim 4 Ponsel di Plafon Milik ART

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 02 September 2025 | 21:35 WIB
Wamenaker Immanuel Ebenezer saat dihadirkan sebagai tersangka. (Beritanasional.com/Oke Atmaja)
Wamenaker Immanuel Ebenezer saat dihadirkan sebagai tersangka. (Beritanasional.com/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (Noel) mengeklaim ponsel yang ditemukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di plafon milik asisten rumah tangga (ART). 

Hal itu diungkapkan saat ditanya apakah penyidik mendalami soal hal tersebut kepada dirinya dalam pemeriksaan hali ini.

 "Itu handphone pembantu saya. Bukan, bukan (punya Noel)," ujar Noel di Gedung Merah Putih, Selasa (2/9/2025).

Sebelumnya, KPK kembali menyita empat ponsel Noel sebagai alat bukti tambahan. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan empat ponsel itu ditemukan di atas plafon.

"Penyidik menemukan empat handphone di plafon rumah yang bersangkutan,” ujar Budi. 

Budi mengatakan pihaknya akan menggali lebih dalam terkait alasan Noel menaruh ponsel-ponsel tersebut di atas plafon yang tersembunyi. 

“Nanti, kami akan tanyakan tentunya ya dalam proses pemeriksaan apakah memang sengaja disembunyikan atau memang menaruh handphone-nya di plafon,” tuturnya. 

“Ya, tentu nanti dalam proses pemeriksaan kepada yang bersangkutan itu juga akan ditanyakan," imbuhnya.

Dengan adanya alat bukti baru, Budi mengatakan pihaknya akan membuka isi empat ponsel tersebut untuk menganalisis informasi yang ada di dalamnya.

"Termasuk juga isi dari BBE tersebut nanti akan kita buka, kita akan melihat informasi-informasi dalam BBE tersebut,” katanya. 

Dia meyakini alat bukti baru itu akan menjadi petunjuk guna mengungkap perkara tersebut. Selain itu, KPK menyita satu mobil Toyota Alphard. 

"Untuk status lebih detailnya nanti akan kami sampaikan terkait dengan kendaraan yang diamankan dalam kegiatan penggeledahan ini,” ucapnya. 

“Tentu, dalam pemeriksaan kepada yang bersangkutan, penyidik akan menanyakan terkait dengan asal-usul mobil yang disita hari ini," tandas Budi.

Dalam perkara ini, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan kasus pemerasan di Kemnaker terkait sertifikasi K3 ini berlangsung sejak 2019.

KPK mengatakan modus utama para tersangka adalah memeras perusahaan-perusahaan yang membutuhkan sertifikasi K3. 

Dengan demikian, Noel cs memperlambat hingga mempersulit perusahaan agar melakukan pembayaran sebelum sertifikasi K3 diurus meski persyaratan sudah lengkap. 

Mereka ditersangkakan dengan pasal Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: