Eks Penyidik KPK: Permintaan Amnesti Immanuel Ebenezer Keliru dan Berbahaya

Oleh: Panji Septo R
Senin, 25 Agustus 2025 | 12:02 WIB
Noel minta amnesti (Beritanasional/Oke Atmadja)
Noel minta amnesti (Beritanasional/Oke Atmadja)

BeritaNasional.com -  Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, menilai permintaan amnesti dari mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer, merupakan langkah yang keliru.

Pernyataan tersebut disampaikan Novel terkait kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap perusahaan dalam pengurusan sertifikat K3—dokumen formal yang menandakan seseorang memiliki kompetensi di bidang keselamatan dan kesehatan kerja.

Novel menyebut permintaan pria yang akrab disapa Noel kepada Presiden Prabowo Subianto justru berpotensi menciptakan preseden buruk, di mana pelaku korupsi di masa depan dapat mengajukan permintaan serupa.

“Ini akan membuat seseorang berani meminta Presiden memberikan hak amnesti atau hak lain terkait kasus korupsi yang diduga dilakukannya,” ujar Novel kepada Beritanasional.com, Senin (25/8/2025).

Menurut Novel, penggunaan amnesti dalam perkara korupsi sudah jelas keliru. Ia menekankan bahwa hak tersebut seharusnya hanya digunakan untuk perkara pidana yang berkaitan dengan politik.

“Korupsi adalah tindakan berkhianat terhadap negara, karena melanggar amanah dan sumpah jabatan. Ini termasuk kejahatan serius,” tegasnya.

Novel juga menyampaikan kekhawatirannya bahwa permintaan amnesti dari Noel dapat membuat publik menganggap tindak pidana korupsi sebagai perkara biasa, dan memberi ruang bagi para koruptor bertindak lebih semena-mena.

“Kesalahan dalam penggunaan amnesti bisa menimbulkan anggapan bahwa korupsi hanyalah kejahatan biasa,” tambahnya.

Noel Ajukan Amnesti Setelah Jadi Tersangka

Sebelumnya, Immanuel Ebenezer mengutarakan harapan agar mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto, menyusul penetapannya sebagai tersangka oleh KPK bersama sepuluh orang lainnya.

“Semoga saya mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo,” ucap Noel sambil mengenakan rompi oranye tahanan sebelum masuk ke mobil tahanan di Gedung KPK.

Dalam kasus ini, Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa praktik pemerasan di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terkait sertifikasi K3 telah berlangsung sejak tahun 2019.

KPK mengungkapkan, para tersangka melakukan pemerasan terhadap perusahaan-perusahaan yang membutuhkan sertifikasi K3. Modus operandi mereka adalah memperlambat dan mempersulit proses penerbitan sertifikat, meskipun semua persyaratan telah dipenuhi, hingga perusahaan bersedia memberikan sejumlah uang.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: