Pria Paruh Baya di Cakung Hamili Anak Tetangga, Polisi Ungkap Modusnya

Oleh: Bachtiarudin Alam
Jumat, 10 Oktober 2025 | 11:15 WIB
Ilustrasi Ilustrasi kekerasan dan pelecehan seksual. (Foto/Freepik)
Ilustrasi Ilustrasi kekerasan dan pelecehan seksual. (Foto/Freepik)

BeritaNasional.com - Seorang remaja perempuan berusia 16 tahun di Cakung, Jakarta Timur, dilaporkan menjadi korban kekerasan seksual oleh tetangganya, seorang pria paruh baya berinisial KH (65), hingga hamil.

Pelaku pertama kali melecehkan korban pada awal 2025 sampai terakhir pada 29 September 2025. Hingga akhirnya, kasus ini terungkap pada 1 Oktober 2025 ketika ibu korban baru melapor kejadian ini kepada pihak kepolisian.

"Adapun, dalam proses penyidikan ini pihak kepolisian sudah mengantongi barang bukti adanya visum et repertum, kemudian pakaian daripada anak korban satu setel, pakaian pelaku atau tersangka satu setel," kata Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur AKP Sri Yatmini dikutip Jumat (10/10/2025).

Setiap melancarkan aksinya, pelaku kerap memakai modus mengiming-ngimingi korban hadiah uang maupun jajanan, lalu dipanggil masuk ke dalam rumahnya yang kebetulan bersebelahan dengan tempat tinggal korban.

"Di bulan April 2025 tersangka ini pernah membawa korban ke salah satu klinik di wilayah Cakung. Bahkan, salah satu dokter yang melakukan pemeriksaan tersebut menjelaskan hati-hati ini hamil," ujarnya.

Namun, pelaku tak menganggap serius perkataan dokter itu. KH masih melancarkan aksi bejatnya kepada korban secara berulang. Sampai pada akhirnya, ibu korban curiga melihat perut anaknya makin membesar.

Singkat cerita, dari laporan ibu korban, polisi melakukan penyelidikan hingga penyidikan sampai menetapkan KH sebagai tersangka. Kini, pelaku harus mendekam di balik jeruji besi akibat perbuatan bejat tersebut.

"Korban ditanya oleh ibu kandungnya dalam hal ini pelapor siapa yang nakalin kamu, siapa yang menghamili kamu menjelaskan bahwasannya yang melakukan perbuatan itu adalah tersangka," bebernya.

"Akibat perbuatan bejatnya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka. KH dijerat dengan Pasal 76D Juncto 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," tuturnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: