Pria di Banten Pakai Modus Diancam Bos Mafia Lecehkan Anak Tiri

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 12 Agustus 2025 | 14:52 WIB
Ilustrasi pelecehan (Foto/Pixabay)
Ilustrasi pelecehan (Foto/Pixabay)

BeritaNasional.com - Seorang pria bejat berinisial IS (36) di Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang, Banten. Melakukan aksi bejatnya dengan menyetubuhi anak tirinya yang masih berusia 12 tahun, akhirnya terbongkar aparat kepolisian.

Dengan tega, IS yang sadis sengaja membuat cerita bohong selama dua tahun seakan diancam oleh sosok misterius bernama 'Bos Mafia' guna melakukan aksi bejatnya tersebut.

"Motifnya adalah menyetubuhi korban dengan modus berpura-pura diancam 'Bos Mafia' untuk mengelabui dan menjebak korban," kata Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten, Komisaris Polisi Herlia Hatarani, Selasa (12/8/2025).

Semua itu bermula pada Februari 2023. Saat itu, korban berkenalan dengan sosok 'Bos Mafia' lewat aplikasi kencan LITMACH. Sosok fiktif Bos Mafia yang diduga IS, awalnya minta korban mengirim video telanjang. 

Dengan memakai narasi ancaman, IS yang masih dibawah umur ditakut-takuti akan mereset handphone korban apabila permintaannya tak diikuti. Karena takut, korban pun menurutinya hingga kejadian itu pun terus berulang. 

Kemudian, lewat modus Bos Mafia pelaku kembali meneror korban untuk meminta uang. Namun karena tidak punya uang, perintah pun berubah agar korban membuat video persetubuhan dengan ayah tirinya IS.

Pada akhirnya, korban memberanikan diri cerita ke IS, ayah tirinya, guna dapat pertolongan. Bukannya menolong, IS malah memanfaatkan ketakutan korban dengan berdalih tak punya uang buat bayar 'Bos Mafia'.

"Saat korban kembali diancam, ia melapor lagi ke IS. Saat itulah pelaku mengatakan, ya sudah hayuk buat aja, soalnya Apih lagi gada uang," tuturnya

Pasca memastikan ibu kandung korban tidur, IS beraksi pertama kali di ruang tamu kontrakan mereka. Semenjak itu, aski bejatnya diulang-ulang dengan modus serupa yakni 'Bos Mafia' minta video baru.

"Pelaku menghubungi korban dan berkata, Bos Mafia chat Apih, nyuruh Apih sama Mbi (panggilan korban) bikin video lagi," katanya.

Dari hasil pemeriksaan total 20 kali hal ini dilakukan sejak Februari 2023 sampai Juni 2025. Pasca melampiaskan nafsunya, pelaku memberi korban uang Rp 100.000 sampai Rp 250.000. 

“Atas adanya kejadian ini korban mengalami rasa takut dan trauma dan melaporkannya ke SPKT Polda Banten,” terang Herlia.

Akibat perbuatannya IS pun ditangkap dan ditersangkakan sesuai Pasal 81 Juncto Pasal 76D dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: