Kasus Pembunuhan Pegawai BPS Halmahera Timur, Polisi Periksa Istri Tersangka

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 12 Agustus 2025 | 14:34 WIB
Ilustrasi kerjahatan. (Foto/freepik)
Ilustrasi kerjahatan. (Foto/freepik)

BeritaNasional.com -  Kematian pegawai Badan Pusat Statistik (BPS) Halmahera Timur, Listyanti Pertiwi alias Tiwi (30) asal Magelang, Jawa Tengah, akhirnya terungkap. Tiwi ditemukan tewas mengenaskan, diduga dibunuh oleh AH alias Hanafi.

Korban ditemukan dalam keadaan membusuk di rumah dinasnya di Desa Soagimalaha, Kecamatan Kota Maba, pada Kamis, 31 Juli 2025. Motif utama pelaku adalah terjerat utang pinjaman online yang diperparah kecanduan judi online.

"Pelaku AH memanggil korban untuk meminjam uang sebesar Rp30 juta, tetapi ditolak korban secara halus karena memang tidak memiliki uang," jelas Kapolsek Maba Selatan, Ipda Habiem Rahmadya, Selasa (12/8/2025).

Saat ini, penyidik tengah berupaya memanggil dan memeriksa Almira, istri tersangka AH, untuk menggali informasi lebih dalam tentang kejadian tersebut.

"Kami sudah mengirimkan surat panggilan sejak tanggal 7, namun belum juga hadir hingga saat ini. Karena tidak ingin menunda proses penyidikan, kami akhirnya ‘jemput bola’ dengan mengirimkan tim langsung ke Ternate," terang Ipda Habiem.

Menurut Habiem, pemeriksaan terhadap keluarga tersangka akan dilakukan malam ini di Ternate oleh tim Reskrim Polda Maluku Utara.

Rekonstruksi dan Status Tersangka

Pada Jumat, 8 Agustus 2025, penyidik telah melakukan rekonstruksi tempat kejadian perkara dalam rangka persiapan pelimpahan berkas tahap I ke Kejaksaan.

Sementara itu, AH telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenai beberapa pasal penting dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu:

  • Pasal 340: Pembunuhan berencana
  • Pasal 339: Pembunuhan tidak berencana
  • Pasal 338: Pembunuhan sederhana
  • Pasal 351 ayat (3) subsidernya (penganiayaan yang mengakibatkan kematian)

Selain itu, AH juga dikenakan Pasal 34 KUHP, yang mengatur hukuman bagi pembantu, pelaku penghilang jejak, atau para pihak yang membantu menghindarkan pelaku dari ancaman hukum.

Total ancaman hukumannya tergolong berat, yakni pidana mati atau penjara maksimal 20 tahun.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: