Kasus Penculikan Kacab BRI, 2 Prajurit Terancam Pasal Berlapis

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 24 September 2025 | 07:45 WIB
15 Tersangka Kasus Penculikan Kepala KCP BRI Diperlihatkan. (Foto/Istimewa)
15 Tersangka Kasus Penculikan Kepala KCP BRI Diperlihatkan. (Foto/Istimewa)

BeritaNasional.com - Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya /Jayakarta membuka kemungkinan menjerat Serka N dan Kopda FH dengan pasal berlapis. Imbas dugaan keterlibatan keduanya dalam aksi penculikan Kacab BRI Cempaka Putih, Mohamad Ilham Pradipta (37).

“Penyidikan perkaranya belum selesai, namun rencana pasal-pasal yang disangkakan terhadap keduanya yaitu Pasal 328 jo. Pasal 333 ayat (3) jo. Pasal 351 ayat (1) dan (3) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Kapuspen Mabes TNI, Brigjen (Mar) Freddy Ardianzah saat dikonfirmasi, Rabu (24/9/2025).

Pasal tersebut berkaitan dengan tindak pidana penculikan maupun penganiayaan yang berakibat menghilangkan nyawa dalam kasus ini tewasnya Ilham Pradipta setelah diculik di kawasan Jakarta Timur.

“Pomdam Jaya memastikan penanganan perkara berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku secara profesional, transparan, dan akuntabel,” jelasnya.

Disisi lain, Freddy menjelaskan saat ini Serka N dan Kopda FH yang merupakan prajurit dari Satuan Kopassus ditahan di Pomdam Jaya. Guna proses penyidikan kepentingan kelengkapan berkas yang nantinya diserahkan ke oditurat militer 

“Kondisi kesehatan maupun psikologis keduanya dalam keadaan baik, karena seluruh proses penyidikan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum serta aturan yang berlaku di lingkungan TNI,” tuturnya.

Sekedar informasi jika Ilham Pradipta telah tewas usai menjadi korban dari aksi penculikan di parkiran Lotte Grosir secara offline di Lotte Grosir Pasar Rebo pada 20 Agustus 2025 yang kala itu terekam kamera CCTV.

Sampai esok harinya jasad Ilham ditemukan tewas di di Kampung Karangsambung, Desa Nagasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Dengan kondisi tragis tangan dan kaki terikat, mata dilakban.

Setelah dilakukan serangkaian penyidikan, akhirnya Polda Metro Jaya berhasil menangkap 15 orang yang diduga kuat terlibat dalam aksi keji tersebut. Sementara itu, ada satu orang pelaku masih buron yang diketahui berinisial EG.

Mereka ditetapkan tersangka sesuai Pasal 328 dan/atau Pasal 333 ayat 3. Alasan tidak dipakainya pasal 340 terkait pembunuhan berencana, karena polisi belum menemukan bukti yang kuat untuk menyikapi tabir rencana dari para tersangka.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: