DPR Desak Motif Penganiayaan Prada Lucky Segera Diungkap

Oleh: Ahda Bayhaqi
Selasa, 12 Agustus 2025 | 14:56 WIB
DPR saat rapat (Beritanasional/Ahda)
DPR saat rapat (Beritanasional/Ahda)

BeritaNasional.com - Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mendorong Polisi Militer mengejar motif pelaku menganiaya Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23). Perlu segera diungkap bagaimana motif pelaku menganiaya Prada Lucky hingga meninggal dunia.

"Dan saya minta ya kepada Polisi Militer, coba dikejar. Apa sih sebetulnya motifnya? Ceritanya seperti apa? Kasus itu. Kok sampai dibunuh?" kata Hasanuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/8/2025).

Hasanuddin mempertanyakan kenapa pelaku bisa sampai 20 orang. Ia meminta penjelasan lengkap peristiwa tersebut.

"Mungkin tidak ada niat membunuh. Tetapi harus bisa dipastikan, dengan dipukuli beramai-ramai oleh sekian puluh orang, dan tentu pukulannya, pukulan militer, yang mengarah pada titik-titik yang mematikan, ya matilah," kata politikus PDIP ini.


Hasanuddin juga mendorong Panglima Kodam atau Pangdam di sekujur Indonesia membuat sebuah petunjuk terkait hubungan senior dan junior yang baik. Jangan sampai ada arogansi senior kepada juniornya.

"Jangan ada sifat arogansi lah. Seperti yang tadi saya ceritakan, ya biasa-biasa sajalah. Toh sesudah pensiun, kita kembali menjadi masyarakat biasa. Baik senior maupun junior. Jadi harus ada petunjuk yang jelas seperti apa, sikap dan perlakuan senior pada junior. Seharusnya memberi contoh, memberikan arahan yang positif," kata Hasanuddin.

Sebelumnya, sebanyak 20 prajurit telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23). Penetapan itu dilakukan Polisi Militer Kodam IX/Udayana dengan koordinasi Sub Detasemen Polisi Militer IX/1 Kupang.

“Total sekarang ada 20 orang personel, prajurit, yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, dikutip Selasa (12/8/2025).

Penambahan ini terjadi setelah sebelumnya ada empat orang ditetapkan tersangka yakni: Pratu AA, Pratu EDA, Pratu PNBS, dan Pratu ARR. Namun setelah pemeriksaan intensif, 16 prajurit yang sebelumnya berstatus saksi, ditingkatkan statusnya menjadi tersangka.

“Untuk yang 4 orang ditetapkan sebagai tersangka awal, itu sudah dipindahkan penahanannya di Denpom Kupang. Untuk yang 16 orang menyusul ini, karena baru selesai pemeriksaan di Subdenpom IX/1 di ND,” jelasnya.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: