Kadispenad Ungkap Penganiayaan Prada Lucky Terjadi dalam Beberapa Rentang Waktu

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 12 Agustus 2025 | 08:45 WIB
Ilustrasi penganiayaan. (Foto/freepik).
Ilustrasi penganiayaan. (Foto/freepik).

BeritaNasional.com - Kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23) masih terus didalami, setelah ada 20 prajurit ditetapkan tersangka. Hasil penyidikan menemukan bukti baru terkait dugaan penganiayaan yang dialami Prada Lucky.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen TNI Wahyu Yudhayana atas hasil perkembangan penyidikan Polisi Militer Kodam IX/Udayana.

“Mungkin rekan-rekan juga bertanya kenapa jumlah personel yang diterapkan sebagai tersangka cukup banyak, karena memang kejadian tidak berlaku pada satu hari,” kata Wahyu kepada wartawan, dikutip Selasa (12/8/2025).

Menurut Wahyu, penganiayaan dilakukan ternyata bukan hanya kepada Prada Lucky melainkan ke beberapa prajurit yang dilakukan dengan maksud pembinaan.

“Kegiatan pembinaan ini itu dilakukan kepada beberapa personel termasuk korban, dan dilaksanakan dalam beberapa rentang waktu,” kata dia.

Maka dari itu, Wahyu mengatakan kalau penyidik dari Polisi Militer Kodam IX/Udayana masih memerlukan waktu untuk pemeriksaan. Guna mengungkap pelanggaran yang terjadi dibalik tewasnya Prada Lucky.

“Sehingga harus betul-betul menyeluruh pemeriksaannya, sehingga betul-betul bisa diambil langkah-langkah yang tepat, kepada orang yang tepat,” tuturnya.

Adapun Pasal yang disematkan kepada para tersangka akan dijerat sesuai dengan masing-masing perbuatannya. Sehingga ke-20 prajurit tidak dipukul rata untuk pasal tersangkanya.

“Jadi tentu tidak akan sama, pasal yang akan diterapkan di mana nanti ancaman hukumannya juga mengikuti pasal yang diterapkan tersebut tidak akan sama antara orang per orang,” tuturnya.

Pasal yang dipakai dalam kasus ini ada terkait 170 KUHP perihal tindak pidana pengeroyokan. Pasal 351 penganiayaan luka berat, Pasal 354 Penganiayaan berat meninggal dunia.

Selanjutnya Pasal 131, Pasal 132 KUHPM (Militer) yang secara garis besar mengatur larangan aksi penganiayaan dilakukan prajurit. Sehingga total ada lima pasal yang telah disiapkan penyidik terkait kasus kematian Prada Lucky.

“Itu lima pasal yang disiapkan, tentu nanti kelima pasal ini akan diterapkan kepada siapa, bergantung kepada hasil pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka untuk para personel tersebut,” tuturnya.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: