Soal Perwira Terlibat Kasus Prada Lucky, Begini Respon Kadispenad

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 12 Agustus 2025 | 07:44 WIB
Kadispenad Brigjen TNI Wahyu Yudhayana. (BeritaNasional/Bachtiar)
Kadispenad Brigjen TNI Wahyu Yudhayana. (BeritaNasional/Bachtiar)

BeritaNasional.com - Polisi Militer Kodam IX/Udayana berkoordinasi dengan Sub Detasemen Polisi Militer IX/1 Kupang telah menetapkan sebanyak 20 prajurit sebagai tersangka kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo.

Dari sekian banyak tersangka ternyata turut menyeret seorang perwira yang diduga turut terlibat. Demikian dibenarkan Kadispenad Brigjen TNI Wahyu Yudhayana.

"Tadi kan pasal yang saya sampaikan tadi, sudah ada ya. Jadi ada pasal 132. Itu artinya militer yang dengan sengaja mengizinkan seorang bawahan atau militer yang lainnya untuk melakukan tindak kekerasan itu juga akan dikenai sanksi pidana," kata Wahyu, dikutip Selasa (12/8/2025).

Namun demikian, Wahyu belum bisa menyampaikan lebih lanjut terkait dengan sosoknya. Karena itu bagian dari kewenangan penyidik yang nanti menyampaikan secara resmi.

"Karena setiap unit itu kan tentu ada struktur di kita. Ada Komandan Regu, ada Komandan Pleton, ada Komandan Kompi dan setiap prajurit itu punya atasan,” ucapnya.

“Sehingga kalau tadi disampaikan apakah ada leveling itu, tentu harus ada yang bertanggung jawab terhadap kejadian di dalam unitnya," sambung Jenderal Bintang Satu TNI AD tersebut.

Sementara untuk diketahui terkait inisial yang terungkap baru disebutkan empat prajurit yakni, Pratu AA, Pratu EDA, Pratu PNBS, Pratu ARR. Barulah setelah pemeriksaan intensif, 16 prajurit lain yang sebelumnya saksi, ditingkatkan statusnya sebagai tersangka.

“Untuk yang 4 orang ditetapkan sebagai tersangka awal, itu sudah dipindahkan penahanannya di Denpom Kupang. Untuk yang 16 orang menyusul ini, karena baru selesai pemeriksaan di Subdenpom IX/1 di ND,” kelasnya.

Adapun Pasal yang dipakai dalam kasus ini ada terkait 170 KUHP perihal tindak pidana pengeroyokan. Pasal 351 penganiayaan luka berat, Pasal 354 Penganiayaan berat meninggal dunia.

Selanjutnya Pasal 131, Pasal 132 KUHPM (Militer) yang secara garis besar mengatur larangan aksi penganiayaan dilakukan prajurit. Sehingga total ada lima pasal yang telah disiapkan penyidik terkait kasus kematian Prada Lucky.

“Itu lima pasal yang disiapkan, tentu nanti kelima pasal ini akan diterapkan kepada siapa, bergantung kepada hasil pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka untuk para personil tersebut,” tuturnya.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: