Kasus Pelda Chrestian Ayah Prada Lucky Murni Pelanggaran Disiplin, Tak Ada Kaitan Masalah Lain
BeritaNasional.com - Kapendam IX/Udayana Kolonel Inf Widi Rahman menegaskan pemeriksaan ayah almarhum Prada Lucky Chepril Saputra Namo, Pelda Chrestian Namo di Denpom IX/1 Kupang murni terkait pelanggaran disiplin.
Pemeriksaan ini buntut dari laporan Dandim 1627/Rote Ndao atas dugaan pelanggaran disiplin tata kehidupan seorang prajurit. Pelda Chrestian diduga hidup bersama wanita tanpa ikatan pernikahan yang sah.
“Perlu kami tegaskan bahwa proses hukum terhadap Pelda Chrestian Namo murni karena pelanggaran disiplin prajurit,” kata Widi dalam keterangannya, dikutip Kamis (6/11/2025).
Penegasan itu sekaligus menjawab isu yang sempat ramai menyoal sikap Pelda Chrestian yang menolak proses peradilan militer kematian anaknya. Kasus dugaan pelanggaran disiplin ini diproses sebagai bentuk komitmen menjunjung nilai-nilai kedinasan.
“Hal ini tidak ada kaitannya dengan kasus lain, TNI AD selalu profesional dan objektif dalam setiap penanganan perkara,” ujarnya.
Langkah tegas ini sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh prajurit agar senantiasa menjaga kehormatan diri dan institusi.
“Siapa pun prajurit yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelas dia.
Sebelumnya laporan ini dilayangkan Kodim 1627/Rote Ndao sebagai bukti TNI tidak mentoleransi setiap bentuk pelanggaran, sekaligus mempertegas komitmen setiap prajurit harus menjadi teladan dalam sikap, moral, dan kehidupan berumah tangga sesuai dengan nilai-nilai Sapta Marga dan Sumpah Prajurit.
“Saya sudah menerima laporan dari Dandim 1627/Rote Ndao bahwa Pelda Chrestian Namo telah melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan tata kehidupan seorang prajurit,” kata Danrem 161/Wira Sakti Brigjen TNI Hendro Cahyono dalam keteranganya dikutip Kamis (6/11/2025).
Laporan ini dilayangkan demi menegakkan aturan serta menjaga marwah dan kehormatan institusi TNI AD. Pelaporan dilakukan setelah ditemukan adanya indikasi pelanggaran disiplin oleh Pelda Chrestian yang hidup bersama wanita tanpa ikatan pernikahan yang sah.
“Yang bersangkutan diketahui telah hidup bersama dengan seorang wanita tanpa ikatan pernikahan yang sah, baik secara kedinasan maupun agama, sejak tahun 2018 hingga saat ini, dan telah memiliki dua orang anak,” ungkap Hendro.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Pelda Chrestian Namo diduga telah melanggar Pasal 103 KUHPM (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer), yakni dengan sengaja tidak menaati perintah kedinasan.
“Sudah jelas dalam ST Panglima TNI Nomor 398/VII/2009, setiap prajurit dilarang melakukan hubungan suami istri di luar pernikahan yang sah. Selain itu, juga ada Keputusan Kasad Nomor Kep/330/IV/2018 tentang Petunjuk Teknis Prosedur Penetapan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) di lingkungan TNI AD,” ungkapnya.
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 20 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 7 jam yang lalu






