Tegas! Kemkomdigi Sebut Pemblokiran IMEI Ponsel Hilang Adalah Perlindungan, Bukan Beban Baru

Oleh: Tim Redaksi
Sabtu, 04 Oktober 2025 | 22:00 WIB
Ilustrasi smartphone. (Foto/freepik)
Ilustrasi smartphone. (Foto/freepik)

BeritaNasional.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) kembali menjelaskan bahwa international mobile equipment identity (IMEI) merupakan identitas wajib bagi perangkat resmi yang terdaftar di sistem pemerintah. 

Fungsi utama IMEI adalah memberikan perlindungan ekstra bagi pengguna, terutama jika ponsel mereka hilang atau dicuri.

Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kemkomdigi Wayan Toni menegaskan bahwa sistem ini memungkinkan ponsel hasil tindak kejahatan diblokir sehingga perangkat tersebut tidak lagi memiliki nilai ekonomis bagi pelaku. 

Hal ini secara langsung meningkatkan rasa aman bagi konsumen yang membeli perangkat legal.

“Dengan IMEI, masyarakat bisa lebih tenang. Kalau ponsel hilang atau dicuri, perangkat bisa dilaporkan dan diblokir. Kalau ditemukan kembali, bisa diaktifkan lagi. Jadi ini bukan beban baru, melainkan perlindungan tambahan untuk masyarakat,” kata Wayan dalam keterangannya yang dikutip dari Antaranews pada Sabtu (4/10/2025).

Wayan juga meluruskan kesalahpahaman yang beredar terkait wacana layanan pemblokiran dan pendaftaran ulang IMEI. 

Ia menegaskan bahwa kebijakan ini sama sekali berbeda dengan proses balik nama kendaraan bermotor.

“Kami perlu meluruskan, tidak benar jika seolah-olah Kemkomdigi akan mewajibkan setiap ponsel memiliki tanda kepemilikan seperti BPKB motor. Ini sifatnya sukarela, bagi yang ingin mendapatkan perlindungan lebih jika ponselnya hilang atau dicuri," tegas Wayan.

Menurutnya, wacana ini justru merupakan tindak lanjut dari aspirasi masyarakat yang merasa khawatir identitas pribadinya disalahgunakan ketika ponsel mereka hilang atau dicuri.

Manfaat IMEI dan Klarifikasi Wacana

Selain sebagai perlindungan saat kehilangan, IMEI juga memiliki banyak manfaat lain, termasuk mencegah peredaran ponsel ilegal (BM), melindungi konsumen dari penipuan, memastikan kualitas dan garansi resmi, serta membantu aparat dalam mengurangi tingkat kriminalitas pencurian ponsel.

Terkait wacana pemblokiran sukarela, Wayan menjelaskan bahwa hal itu masih dalam tahap awal, yakni menerima masukan dan belum dibahas di level pimpinan kementerian.

“Direktur kami menyampaikan hal ini dalam forum diskusi akademik di ITB, tujuannya untuk mendengar masukan dari para akademisi, praktisi, dan masyarakat sebelum ada keputusan lebih lanjut,” jelas Wayan.

Kemkomdigi menutup dengan menegaskan kembali bahwa wacana kebijakan blokir IMEI secara sukarela ini adalah upaya murni untuk melindungi konsumen dan menjaga keamanan ekosistem digital Indonesia, bukan bertujuan menambah aturan birokratis yang akan memberatkan masyarakat.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: