Propam Polda Banten Usut Anggota Brimob Terlibat Penganiayaan Wartawan di PT GRS

BeritaNasional.com - Bid Polda Banten menjamin akan terus memproses dua personel Brigade Mobil (Brimob) yang diduga terlibat dalam pengeroyokan wartawan yang meliput di area PT Genesis Regeneration Smelter (GRS), Cemplang, Jawilan, Kabupaten Serang, Banten.
"Terhadap anggota Brimob ini, proses hukum akan berjalan dengan penegakan disiplin dan kode etik,” kata Kabid Propam Polda Banten Kombes Pol Murwoto dalam keteranganya pada Selasa (26/8/2025).
Sementara itu, Murwoto mengatakan satu anggota berinisial TG terbukti melakukan pemukulan karena terpancing emosi, sedangkan rekannya berupaya melerai.
“Satu orang saat ini sudah ditahan di Tempat Khusus (Patsus) Polda Banten," ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto menegaskan, terkait kasus ini, ada lima orang yang ditetapkan tersangka dari unsur sipil yang diduga terlibat pemukulan.
Mereka yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah KP (31) selaku sekuriti, BG (25) sekuriti, AR (32) buruh harian lepas, IP (32) karyawan swasta, dan AJ ( 39) buruh harian lepas.
"Polda Banten berkomitmen mengusut tuntas kasus ini secara transparan. Tidak ada toleransi terhadap tindak kekerasan, apalagi yang menyasar wartawan maupun aparat pemerintah yang sedang menjalankan tugas,” ujarnya.
“Saat ini, lima orang sudah diamankan. Untuk anggota Polri yang terlibat, kami pastikan proses penegakan disiplin dan etik berjalan tegas dan terbuka," tambahnya.
Barang bukti yang disita dari pelaku adalah DVR CCTV, pakaian tersangka (kemeja, kaus, topi), hasil visum korban, hingga kemeja karyawan PT GRS. Lima tersangka dijerat sesuai Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun 6 bulan penjara.
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu