Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah Tinggal Tunggu Keppres

Oleh: Ahda Bayhaqi
Selasa, 26 Agustus 2025 | 15:26 WIB
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. (Beritanasional/Ahda)
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. (Beritanasional/Ahda)

BeritaNasional.com - Kementerian Haji dan Umrah akan dibentuk berdasarkan UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang baru disahkan. Kementerian Haji dan Umrah merupakan transformasi dari Badan Penyelenggara (BP) Haji.

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyebutkan pembentukan Kementerian Haji dan Umrah tinggal menunggu keluarnya keputusan presiden (keppres).

"Undang-undangnya sudah disetujui, tinggal menunggu pengundangan dan selanjutnya nanti menunggu keputusan bapak presiden," ujar Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025).

Meski ada kementerian baru, UU Kementerian Negara tidak perlu diubah. Sebab, undang-undang tersebut tidak mengatur batasan jumlah kementerian.

"Loh, enggak perlu dong, kan Undang-Undang Kementerian Negara kan tidak membatasi, ya kan," jelas Supratman.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi undang-undang. Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025).

"Kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah apakah dapat disetujui menjadi undang-undang," ujar Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal saat pengambilan keputusan.

"Setuju," jawab anggota dewan yang hadir.

Salah satu perubahan dalam RUU Haji ini adalah pembentukan Kementerian Haji dan Umrah. Badan Penyelenggara (BP) Haji diubah menjadi kementerian.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: