Novel Baswedan Minta Kasus Korupsi Penyelenggaraan Haji Diusut Tuntas

BeritaNasional.com - Eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan meminta kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan haji 2024 diusut tuntas.
Ia juga mendorong semua pihak yang mengetahui peristiwa pidana korupsi tersebut melaporkan ke lembaga antirasuah.
Menurut Novel, hal tersebut perlu dilakukan karena KPK saat ini sudah melakukan tahap awal pengusutan perkara tersebut, yakni penyelidikan.
“Tentu ini harus diusut tuntas dan semua pihak yang mengetahui kasus ini mesti melaporkan ke KPK yang telah melakukan penyelidikan,” ujar Novel kepada Beritanasional.com, Minggu (22/6/2025).
Wakil Ketua Satgas Optimalisasi Penerimaan Negara tersebut juga meminta semua pihak yang diduga mengetahui peristiwa itu mengungkap perkara ke apart penegak hukum.
“Sekalipun bila pernah interaksi saat terjadi peristiwa tersebut, segera menyampaikan ke KPK karena bisa menjadi whistle blower dalam kasus tersebut,” tuturnya.
Pada tahun lalu, anggota Pansus Angket Haji Marwan Jafar mengungkap ada pihak yang ingin dan tak ingin melimpahkan kasus dugaan korupsi dalam perhelatan haji 2024.
"Masih menjadi debatable. Banyak pihak yang menghendaki ini harus direkomendasikan kepada APH untuk menyelidiki lebih jauh terhadap temuan-temuan yang ada," ujar Marwan.
Akan tetapi, ia juga mengatakan ada pihak yang tak ingin hal tersebut dilimpahkan yang dia sebut menyebut sebagai pihak yang 'masuk angin'
"Tetapi juga ada pihak yang tidak mau, Nah ini yang masuk angin tidak mau pasti, Nah yang tidak masuk angin ya pasti itu akan diterus dilanjutkan dalam penyelidikan kepada aparat penegak hukum," tuturnya.
Padahal, kata dia, temuan itu sangat jelas terbukti dan terang-benderang melanggar undang-undang, kepres haji, dan diduga ada unsur gratifikasi.
"Itu kan masuk dalam kategori undang-undang tipikor dan seterusnya, Itu sudah berkali-kali saya omongkan itu sudah sangat terang-benderang sebetulnya itu," kata dia.
"Tinggal bagaimana Pansus ini mengemas dalam sebuah kalimat, dalam sebuah rekomendasi akan diteruskan kepada aparat penegak hukum," imbuhnya.
Sebelumnya KPK mengatakan perkara tersebut belum masuk tahap penyidikan sehingga kasus yang ramai tahun lalu itu tak bisa diungkap secara rinci saat ini.
PENDIDIKAN | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 12 jam yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 10 jam yang lalu