Novel Baswedan Dorong Pansus Haji 2024 Lapor Dugaan Korupsi ke KPK

BeritaNasional.com - Eks Penyidik Komisi Pemberantan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mendorong Panitia Khusus (Pansus) Angket Pengawasan Haji DPR RI melapor dugaan korupsi haji ke aparat penegak hukum (APH).
Ia yakin kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan haji 2024 di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) berkaitan dengan temuan Pansus Haji DPR RI tahun lalu.
Menurut Novel, Pansus Haji DPR RI harus memberikan laporan segera apabila ada dugaan berbuatan tindak pidana korupsi agar perkara tersebut bisa segera diusut.
“Iya, saya yakin ini ada kaitan dengan temuan Pansus Haji DPR. Tentu Pansus Haji DPR wajib melaporkan ke APH," ujar Novel kepada Beritanasional.com, Minggu (22/6/2025).
Di sisi lain, Novel juga berharap KPK menjemput bola tersebut kepada DPR RI selaku pihak yang melakukan investigasi lewat pansus.
“Bila belum dilaporkan, KPK juga bisa mengundang Pansus Haji DPR untuk mendapatkan informasi lengkapnya,” tuturnya.
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengaku pihaknya sedang mengusut kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan haji yang dia duga tak hanya terjadi pada 2024.
“Ya (penyelenggaraan haji) sebelum-sebelumnya (2024),” ujar Setyo.
Saat ditanya terkait peluang memanggil dan memeriksa eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Setyo mengatakan hal itu merupakan bagian dari rangkaian penyelidikan.
“Itu rangkaian-rangkaiannya semua,” tuturnya.
Pada perkara ini, Anggota Pansus Angket Haji Marwan Jafar mengungkap ada pihak yang ingin dan tak ingin melimpahkan kasus dugaan korupsi dalam perhelatan haji 2024.
"Masih menjadi debatable. Banyak pihak yang menghendaki ini harus direkomendasikan kepada APH untuk menyelidiki lebih jauh terhadap temuan-temuan yang ada," ujar Marwan.
Akan tetapi, dirinya juga mengatakan ada pihak yang tak ingin hal tersebut dilimpahkan. Ia menyebut pihak-pihak tersebut sebagai orang yang 'masuk angin'
"Tetapi juga ada pihak yang tidak mau, Nah ini yang masuk angin tidak mau pasti, Nah yang tidak masuk angin ya pasti itu akan diterus dilanjutkan dalam penyelidikan kepada aparat penegak hukum," tuturnya.
Padahal, kata dia, temuan itu sangat jelas terbukti dan terang-benderang melanggar undang-undang, kepres haji, dan diduga ada unsur gratifikasi.
"Itu kan masuk dalam kategori undang-undang tipikor dan seterusnya, Itu sudah berkali-kali saya omongkan itu sudah sangat terang-benderang sebetulnya itu," kata dia.
"Tinggal bagaimana Pansus ini mengemas dalam sebuah kalimat, dalam sebuah rekomendasi akan diteruskan kepada aparat penegak hukum," imbuhnya.
KPK menyatakan, perkara tersebut belum masuk tahap penyidikan sehingga kasus yang ramai tahun lalu itu tak bisa diungkap secara rinci saat ini.
PENDIDIKAN | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 11 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu